POJOKSATU.id - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya sejumlah pemerintah daerah resmi merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu telah resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025.
Jadwal semula sebagai berikut:
1. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus - 1 September
2. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 15 September
3. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 20 September
4. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus - 30 September
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honorer Tahun 2025, Karir Berlanjut Jadi PPPK Paruh Waktu
Akan tetapi jadwal tersebut kemudian direvisi berdasarkan surat MenPANRB tersebut di atas, menjadi sebagai berikut:
1. Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus - 6 September
2. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September
3. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 20 September
4. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September
Terbaru, sejumlah pemerintah daerah telah resmi merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui website resmi BKD/BKPSDM masing-masing.
Daftar daerah ini didapat berdasarkan pantauan redaksi Pojoksatu.id sampai Senin 8 September 2025 malam pukul 20.00 WIB.
Hal ini sekaligus menjadi kabar penting bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia yag kini sedikit lega.
Bagi banyak guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis, pengumuman ini bukan sekadar daftar nama.
Baca Juga: Ironi Seleksi Guru PPPK, Benarkah Lulusan Biologi Dapat Mengajar Bidang Lain?
Melainkan tiket menuju kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara, meski dengan skema PPPK Paruh Waktu.
Berikut daftar daerah yang sudah resmi merilis pengumuman alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu:
1. Kota Lubuk Linggau
Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menjadi salah satu daerah pertama yang merilis formasi resmi.
Baca Juga: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025 Minimal Rp5,39 Juta
Total tersedia sebanyak 1.773 formasi PPPK Paruh Waktu berdasarkan surat pengumuman Wali Kota Lubuk Linggau Nomor: 800.1.2.2/2423/BKPSDM/2025 dengan rincian sebagai berikut:
Non-ASN terdaftar BKN sebanyak 959 orang, terdiri dari:
- Tenaga Guru: 326 orang
- Tenaga kesehatan: 18 orang
- Tenaga Teknis: 615 orang
Sedangkan Non-ASN tidak terdaftar BKN sebanyak 814 orang, terdiri dari:
- Tenaga Guru: 24 orang
- Tenaga kesehatan: 194 orang
- Tenaga Teknis: 596 orang
2. Kabupaten Bangka Selatan
Untuk Kabupaten Bangka Selatan menyediakan sebanyak 1.222 alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Lulusan PPG Jadi Giliran Terakhir, Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Non-ASN terdaftar BKN sebanyak 939 orang, terdiri dari:
1. Tenaga Guru: 4 orang
2. Tenaga Kesehatan: 41 orang
3. Tenaga Teknis: 894 orang
Baca Juga: Cara Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Batas Akhir 15 September
Sedangkan Non-ASN tidak terdaftar BKN sebanyak 283 orang, terdiri dari:
1. Tenaga Guru: 6 orang
2. Tenaga Kesehatan: 37 orang
3. Tenaga Teknis: 240 orang
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Selanjutnya adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan membuka tiga alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang seluruhnya adalah tenaga teknis.
Kepada peserta yang tercantum dalam lampiran diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 15 September 2025.
Adapun dokumen yang harus diunggah ke laman SSCASN antara lain:
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Jadwal Pakaian Dinas Berdasarkan Permenpan RB, Jangan Sampai Salah!
a. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja putih dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;
c. Transkrip nilai asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000;
Baca Juga: Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu, Kepastian Status dan Tunjangan bagi Honorer !
e. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai rp10.000
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
h. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
i. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan calon PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH atau memenuhi kelengkapan dokumen, maka dianggap mengundurkan diri.
Cek Mandiri Lewat SSCASN
Selain mengandalkan pengumuman dari BKPSDM daerah, honoere atau non ASN juga bisa memantau status melalui akun SSCASN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Login ke sscasn.bkn.go.id dengan link https://sscasn.bkn.go.id
2. Buka menu 'Pengisian DRH'
Baca Juga: Kinerja Buruk Kontrak PPPK Bisa Tak Diperpanjang, Beda Sama PNS
3. Cek notifikasi apakah Anda sudah terakomodir
4. Unggah dokumen sesuai instruksi
5. Jika nama Anda muncul di daftar, segera lengkapi berkas sebelum batas waktu berakhir
Pengumuman di tiga daerah ini memberi harapan besar bagi ribuan honorer.
Baca Juga: Aturan Baru 2025: PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Anak Meski Bekerja 4 Jam Sehari
Meski baru sebagian daerah yang merilis, langkah ini menandai awal kepastian hukum bagi tenaga non-ASN.
Daerah lain diperkirakan akan menyusul, seiring penetapan formasi oleh Kementerian PANRB dan BKN.
Bagi para honorer, inilah saatnya menyiapkan dokumen dengan cermat, karena setiap detail akan menentukan sah atau tidaknya pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu 2025.***
Agar lebih mudah mendapatkan artikel Pojoksatu.id bisa unduh Apss:
Ikuti juga update artikel kami melalui Channel Whatsapp Pojoksatu.id.
Channel Whatsapp khusus pendidikan, PPG, tunjangan dan seputar ASN, klik:




