POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ke-13 masih belum merata di sejumlah daerah hingga 4 Januari 2026.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru ASN, terutama mereka yang telah bersertifikasi namun belum menerima haknya, sementara daerah lain sudah mencairkan sejak akhir Desember 2025.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian pemerintah daerah telah menyalurkan tambahan TPG 100 persen yang terintegrasi dalam THR dan gaji ke-13 sejak 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Login SSO ASN Digital untuk Semua Layanan Kepegawaian
Namun, terdapat pula daerah yang baru mencairkan sebagian, bahkan ada yang sama sekali belum merealisasikannya hingga awal Januari 2026.
Situasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan disalurkan ke 546 daerah, namun hanya 333 daerah yang berhak menerima tambahan TPG THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
Baca Juga: Cara Login SSO ASN Digital yang Benar, Lengkap dengan Panduan Reset Password, Simak Lengkapnya
Sementara itu, sebanyak 214 daerah tidak mendapatkan tambahan TPG 100 persen karena pemerintah daerah setempat telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN, termasuk guru.
Artinya, perbedaan kebijakan daerah menjadi faktor utama mengapa pencairan tidak terjadi secara seragam.
KMK 372/2025 juga menegaskan bahwa dana tambahan DAU digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN daerah, termasuk guru.
Baca Juga: Cara Login SSO ASN Digital yang Benar, Lengkap dengan Panduan Reset Password, Simak Lengkapnya
Dalam diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayarkan THR dan gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2025, meskipun realisasinya bisa bergeser ke awal 2026.
Lebih lanjut, diktum kedelapan menegaskan bahwa apabila pembayaran belum terealisasi pada 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian, dana TPG THR dan gaji ke-13 tidak akan hangus dan tetap menjadi hak guru ASN.
Keterlambatan pencairan di sejumlah daerah umumnya disebabkan oleh masuknya dana di akhir tahun, kendala administrasi, proses verifikasi, hingga penerbitan SP2D yang berbeda-beda di tiap daerah.
Faktor keterbatasan sumber daya manusia di pemerintah daerah juga turut memengaruhi kecepatan penyaluran.
Bagi guru ASN yang belum menerima TPG THR dan gaji ke-13, disarankan untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, BPKAD, serta memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah.
Transparansi informasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan guru.
Kesimpulannya, TPG THR dan gaji ke-13 tetap wajib dibayarkan, khususnya bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP.
Guru tidak kehilangan haknya dan pencairan dipastikan tetap dilakukan sepanjang tahun 2026.***




