POJOKSATU.id – Kabar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 menjadi angin segar bagi para pekerja.
Dewan Pengupahan Kota Medan mengusulkan UMK sebesar Rp4.335.279, naik delapan persen atau Rp321.207 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.014.072.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca Juga: Partai Besutan Prabowo Dukung Pemilihan Gubernur via DPRD Mengingat Hibah Pilkada Telan Triliunan
“UMK Medan tahun 2026 menjadi Rp4.335.279 atau naik delapan persen dari tahun sebelumnya,” ujar Ramaddan, dikutip Senin (29/12/2025).
Menurut dia, pembahasan dilakukan secara intensif dan mengacu pada arahan Wali Kota Medan agar proses penetapan berjalan kondusif serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Harga BBM di SPBU Utama Tetap Konsisten
Sesuai ketentuan, penetapan SK Gubernur paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.
“Kita berharap proses di tingkat provinsi berjalan lancar dan tidak ada kendala,” tambahnya.
Bukan Sekadar Naik Upah
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan hanya soal angka, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Selama Libur Tahun Baru
“Kesejahteraan buruh penting, tapi produktivitas perusahaan juga harus tetap terjaga. Dua hal ini saling berkaitan untuk menjaga geliat ekonomi kota,” kata Rico.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen.
Dengan usulan tersebut, UMSK Medan 2026 berada di kisaran Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606, tergantung sektor usaha.
Baca Juga: KSAD Ungkap Dugaan Sabotase Jembatan di Lokasi Bencana, Pemulihan Aceh hingga Sumbar Terkendala
Harapan untuk Ekonomi Kota
Rico menilai, angka yang diusulkan telah melalui perhitungan matang dan melibatkan seluruh unsur tripartit: pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Ia berharap keputusan ini mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menarik investasi baru ke Kota Medan.
“Kami akan mengawal proses penetapan SK Gubernur bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Harapannya, iklim investasi tetap terjaga, mulai dari skala menengah hingga besar,” ujarnya.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Akan Diperkuat Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Bagi pekerja, kenaikan UMK ini diharapkan menjadi ruang bernapas di tengah naiknya kebutuhan hidup.
Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. ***




