POJOKSATU.id - Bagi honorer tercecer dan tenaga kependidikan atau tendik, ada kabar gembira dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Hal ini berkaitan dengan upaya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Tentu saja kabar gembira ini berkaitan dengan nasib honorer atau non ASN tercecer dan tendik.

Sebab selama ini nasib mereka seperti terkatung-katung dan tidak jelas.

Baca Juga: Jokowi Tak Lagi Umumkan Kenaikan Gaji PNS di 2025, Semua Ketentuannya Sudah Tergantung Prabowo

Apalagi KemenPAN RB menegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi honorer yang masuk database BKN pada pendataan 2022 lalu.

Kabar inilah yang kemudian membuat honorer tercecer dan tendik jadi ketar-ketir.

Akan tetapi bagi honorer yang tidak masuk database BKN kini tak perlu khawatir lagi.

Sebab Prof Nunuk Suryani memastikan honorer dan tendik terutama tenaga administrasi sekolah (TAS) tetap akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: RESMI! Pesiden Jokowi dan Prabowo Sepakat Naikkan Gaji Guru dan 5 Kategori ASN Ini Tahun 2025

Kabar ini disampaikan Dirjen Nunuk saat melakukan kunjungan kerja ke Bengkulu pada 15-16 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk melakukan serangkaian agenda penting.

Diantaranya tatap muka langsung dengan ratusan guru PPPK di Provinisi Bengkulu.

"Formasi tenaga administrasi sekolah TAS.masuk dalam usulan formasi PPPK teknis," ucap Dirjen Nunuk.

Dia juga meminta guru honorer, tendik atau non ASN tidak masuk database BKN tidak perlu khawatir.

Disebutkan Dirjen Nunuk, mereka bisa ikut seleksi PPPK 2024 dengan menggunakan Data Pokok Kependidikan atau Dapodik.

Sementara alumni program pendidikan profesi guru atau PPG, juga dipastikan bisa daftar PPPK 2024.

Sebab pendaftaran juga akan menggunakan database lulusan PPG Kemendikbudristek.

Baca Juga: Bu Nunuk Singgung Usulan Formasi PPPK Guru 2024 Kurang, Begini Respon Gubernur Bengkulu

"Jadi, prinsipnya semua bisa mendaftar PPPK 2024 dan masing-masing kategori akan mendapatkan afirmasi," ucapnya.

Terkait hal ini, Prof Nunuk mengungkap ada 5 rekomendasi Kemendikbudristek dalam upaya penuntasan pengangkatan ASN PPPK guru.

Berikut ini rincian dan penjelasannya:


1. Penuntasan P1

Dirjen Nunuk mengungkapkan dari 14.070 P1 yang terakomodasi formasinya pada usulan 2024 sebanyak 11.437, masih tersisa 2.633.

Baca Juga: DIBUKA 21 Agustus, Bu Nunuk Tegaskan Pentingnya LAPOR DIRI di Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2, Ini 3 KRITERIA yang PASTI DIPANGGIL

"Total instansi yang masih belum menuntaskan P1 ada 30 instansi," kata Dirjen Nunuk.


2. Formasi PPPK pengawas sekolah

Disampaikan Dirjen Nunuk, dibutuhkan 22.531 formasi untuk mengisi kekurangan kebutuhan pengawas sekolah.

Untuk tahun ini hanya mengisi 18.729 formasi pengawas sekolah jenjang ahli muda.

3. Rekomendasi untuk TAS

Selain menjamin guru honorer dan lulusan PPG, rekomendasi juga diberikan untuk TAS.

"Formasi tenaga administrasi sekolah (TAS) masuk dalam usulan formasi PPPK teknis," ucapnya.


4. Pengadaan guru 2024

Prof Nunuk juga menyatakan, pengadaan guru tahun 2024 dilakukan hanya melalui mekanisme PPPK.

Baca Juga: Guru Honorer Calon PPPK Dapat Sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Paripurna DPR

Dia menyebutkan terdapat 77 instansi yang mengusulkan CPNS dengan total usulan 11.270. Oleh karena itu, perlu mengubah usulan dari CPNS menjadi PPPK.


5. Dapodik dan PPG Kemdikbudristek

Selain menggunakan database BKN, seleksi PPPK 2024 juga akan menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemdikbudristek.

"Terdapat 179 instansi yang jumlahnya melebihi non-ASN yang ada, karena itu pengangkatan PPPK guru acuannya adalah Dapodik dan database lulusan PPG, " terang dia.

Kendati demikian, Prof Nunuk lagi-lagi menyampaikan bahwa penuntasan honorer dan pengangkatan PPPK guru ini bukan saja tugas pemerintah pusat saja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2024, yang paling Ditunggu Honorer Akhirnya MenPAN RB Beri Clue Tetap di Agustus

Melainkan juga perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Dalam hal ini, Kemdikbudristek sudah memberikan usulan rekomendasi.

Sedangkan untuk tindak lanjut sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah daerah atau pemda.

Artinya, dalam hal ini pihak yang paling 'berkuasa' tidak lain adalah pemerintah daerah.***