POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN umumkan info terbaru soal PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 atau UU Nomor 20 Tahun 2023.

Tentunya PP Manajemen ASN itu sudah sangat ditungu-tunggu jutaan honorer di seluruh Indonesia.

Pasalnya, PP Manajemen ASN tersebut mengatur seluruh hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Deretan Keanehan Seleksi PPPK 2023, ya Guru Honorer ya Honorer K2 Teknis, Tebak Golongan Mana Paling Diuntungkan

Pastinya jutaan honorer di seluruh Indonesia berharap turunan UU ASN 2023 itu bisa mengakomodir harapan dan impian honorer.

Yakni diangkat sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Hal itu tentu akan menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini sudah sangat menantikan diakui oleh negara.

Baca Juga: Buntut Kisruh Pengumuman PPPK Guru 2023 Madina, DPRD Minta Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Dicopot

Apalagi tidak sedikit di antara honorer tersebut yang sudah mengabdi hingga berpuluh-puluh tahun.

Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta.

Akan tetapi jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya.

Baca Juga: Diwarnai Debat Panas dan AC Mati, DPRD Madina Usulkan Batalkan Pengumuman PPPK Guru 2023

Audit dan validasi itu perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja.

Setelah UU ASN 2023 resmi ditetapkan, penyusunan rancangan PP Manajemen ASN masih terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) hingga kini.

Diperkirakan, PP Manajemen ASN yang sudah ditungu-tunggu itu akan resmi diterbitkan pada awal 2024.

Terbaru, BKN menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: HALO BANDUNG... Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Akhirnya Muncul Juga, Gercep Pemberkasan dan Pengisian DRH, Merapat ke FPPPK Bandung Raya

Acara itu diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satunya adalah setidaknya ada 24 pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada PP Manajemen ASN.

Tantangan tersebut adalah adanya tenggat waktu untuk menyelesaikan 24 pasal RPP Manajemen ASN.

Baca Juga: Sebanyak 7.062 ASN PPPK Guru dan Nakes Kabupaten Bogor Langsung Dilantik Bupati, Ada 2.812 PPPK Formasi Guru Kelas Belum Penempatan

"Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut,” tutur Haryomo.

Ia berharap agar penyusunan RPP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Haryomo mengungkap, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi:

Baca Juga: Peningkatan Gaji 8 Persen dan 7 Hak Setara PNS untuk PPPK 2024 Menanti Implementasi Detil

Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Karena itu, ia meminta agar BKN bersama BPKP bisa melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.

"Secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.

Sementara, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, dalam laporannya menjelaskan saat ini BKN telah membentuk 11 tim koordinator.

11 tim koordinator tersebut dibentuk guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN.

Baca Juga: Demo Ratusan Guru Honorer Protes Pengumuman PPPK 2023, Plt Bupati Langkat Tak Mau Mati Bola: Ayo, Kita ke Jakarta

"Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman," ujar Imas.

Imas menyampaikan, hasil pendataan jumlah non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092.

Sementara total non-ASN atau honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat sebagai ASN berjumlah 749.398.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Aturan Berpakaian dan Protokol Tes CPNS/PPPK, Hindari Kesalahan Fatal yang Dapat Berakibat Sanksi

Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap honorer.

“Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait Tenaga Non-ASN," tandas Imas.

Itulah informasi untuk honorer status P dan TL pada seleksi PPPK 2023 terkait PP Manajemen ASN Turunan UU ASN 2023 yang kemungkinan diberlakukan pada seleksi PPPK 2024.***