POJOKSATU.id - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) angkat bicara terkait dorongan pembatalan penghargaan Satyalancana Karya Satya untuk dua dosennya, Dr. Lasmedi Afuan dan Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto.
Dorongan tersebut muncul setelah seorang dosen Unsoed, Ir Yanto, meminta pemerintah membatalkan penghargaan yang diberikan kepada keduanya.
Juru Bicara Unsoed Dian Bestari Santi Rahayu mengatakan, pihak kampus menghormati berbagai pandangan, opini, maupun kritik terhadap kebijakan yang telah diambil.
Baca Juga: Kepala Inspektorat Banda Aceh Penyuka Sesama Jenis, Kini Diberhentikan Sementara dari Jabatan
"Pimpinan pada dasarnya menghormati berbagai pandangan, opini, atau kritik terhadap berbagai kebijakan yang sudah diambil," kata Dian kepada media, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, Unsoed memberikan klarifikasi mengenai proses pengusulan Lasmedi Afuan dan Agus Maryoto sebagai penerima Satyalancana Karya Satya.
Lasmedi Sudah Diberi Sanksi
Dian menjelaskan, nama Lasmedi Afuan telah diajukan sebagai penerima penghargaan sebelum Oktober 2025.
Baca Juga: Bolehkah Medaftar Dua Sekolah Kedinasan Sekaligus? Ini Aturan SSCASN 2026
Saat pengusulan, Lasmedi dinilai memenuhi persyaratan, termasuk Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) selama dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024, yang memperoleh nilai baik.
Terkait dugaan plagiasi atau pelanggaran integritas akademik, Lasmedi telah mendapatkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun.
Sanksi tersebut berlaku mulai Oktober 2025 dan diberikan setelah Lasmedi diusulkan mendapatkan Satyalancana Karya Satya.
Baca Juga: Uang Muka Ibadah Haji 2027 Rp 66,6 Miliar Milik Pemerintah RI Diblokir Arab Saudi
"Sanksi administrasi tersebut tidak menggugurkan hak PNS atas penghargaan tersebut karena yang dilanggar bukan kewajiban/larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat maka tidak dapat diusulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya," ujar Dian.
Agus Maryoto Belum Dijatuhi Sanksi
Sementara itu, Agus Maryoto juga diusulkan mendapatkan Satyalancana Karya Satya karena dinilai memenuhi persyaratan.
Dian menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap Agus terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M di Rumah Sentul Bogor Dikembalikan
Unsoed juga menjelaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut bukan berarti tidak dapat dibatalkan di kemudian hari.
"Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya dapat dicabut, jika yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021," jelas Dian.
Berawal dari Surat Dosen Unsoed
Sebelumnya, Ir Yanto, dosen Unsoed sekaligus pelapor kasus dugaan pelanggaran integritas akademik, meminta agar Satyalancana Karya Satya yang diberikan kepada Agus Maryoto dibatalkan.
Baca Juga: Pendaftaran STMKG 2026 Dibuka, 130 Formasi, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya
Agus Maryoto diketahui merupakan Dekan Fakultas Teknik (FT) Unsoed.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Yanto juga meminta agar dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan Agus Maryoto segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikti Saintek.
Baca Juga: Hasil Wakil Indonesia di Hari Ketiga Kejuaraan dunia BWF 2026: Siapa yang Sudah Lolos 16 Besar?
Persoalan ini mencuat setelah Unsoed memberikan Satyalancana Karya Satya kepada 53 pegawai dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Di tengah polemik tersebut, Unsoed menegaskan bahwa proses pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Sementara kemungkinan pencabutan penghargaan akan mengikuti ketentuan apabila penerima nantinya dijatuhi hukuman disiplin berat. ***




