POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan aturan unik yang langsung menjadi sorotan publik.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, diwajibkan menyanyikan Indonesia Raya tepat pukul 10 pagi.

Kemudian dilanjutkan dengan lantunan Selawat Busyro di seluruh kantor pemerintahan.

Baca Juga: Perebutan Kursi Sekda Memanas! Ini 3 Nama Tertinggi yang Sudah Disetor ke Bupati Purwakarta

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri yang diberlakukan sejak September 2025.

Keputusan tersebut menjadi fenomena baru dalam budaya birokrasi Indonesia.

Di beberapa kantor OPD, terutama Dinas Pendidikan, rutinitas ini sudah berjalan setiap hari secara teratur.

Ketika jam menunjuk pukul 10.00 WIB, pegawai diminta menghentikan pekerjaan, berdiri, dan mengikuti pemutaran lagu kebangsaan.

Baca Juga: Bus Agra Mas, Sinar Jaya, dan Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di Cipali, Begini Kondisi Korban Terbaru

Setelah itu, selawat pun dilantunkan secara serempak.

Gerakan ini langsung mengundang perhatian karena belum pernah ada provinsi di Indonesia yang menerapkan tradisi serupa secara formal dan rutin.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan rasa penasaran publik, terutama kalangan PPPK yang menilai aturan ini sebagai kebiasaan baru yang akan membentuk disiplin dan spiritualitas pegawai.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Siapkan KPPTI 2025, Kampus Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas 2045, dari Diskusi hingga Expo Inovasi


Gubernur Ansar Sebut Selawat sebagai Penguat Moral ASN

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar rutinitas.

Melainkan bagian dari upaya membangun karakter dan nilai moral di lingkup pemerintahan.

Dalam keterangannya pada 17 November 2025, Ansar menyampaikan:

“Seluruh ASN wajib mengumandangkan Selawat Busyro setiap harinya pada pukul 10.00 WIB atau usai menyanyikan lagu Indonesia Raya,” dikutip dari detiknews 17 November 2025.

Baca Juga: BEM UI Geruduk DPR, RUU KUHAP Dinilai Ancam Privasi Warga dan Buka Peluang Penyalahgunaan Wewenang

Menurutnya, kehadiran selawat dapat menciptakan suasana spiritual positif, memperkuat kedisiplinan.

Serta menjadi pengingat agar pegawai bekerja dengan hati yang bersih.

Ia menyebut Kepri ingin menjadi provinsi yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki karakter religius yang kuat.

Baca Juga: UNESA Tuan Rumah KPPTI 2025, Bahas Topik Strategis, Begini Momentum Format Acara Penguatan Ekosistem Kampus Berdampak


Bagaimana Dampaknya Bagi PPPK? Ada Kewajiban yang Harus Diikuti

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga seluruh PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang bekerja di bawah Pemprov Kepri.

Banyak PPPK yang baru dilantik mengaku kaget dengan rutinitas baru tersebut, sebab prosedurnya berbeda dari daerah lain.

Beberapa dampak yang dirasakan PPPK antara lain:

Baca Juga: Inilah Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Siapa Saja Honorer yang Bisa Diangkat ?

1. Rutinitas kerja berubah

PPPK kini harus menyesuaikan agenda harian dengan ritual pukul 10. Pegawai tidak boleh berada di luar kantor kecuali dalam tugas resmi.

2. Penekanan pada disiplin waktu

Keterlambatan mengikuti pemutaran lagu Indonesia Raya ataupun selawat dianggap sebagai pelanggaran kedisiplinan ringan.

3. Lingkungan kerja lebih religius

Sebagian PPPK menilai atmosfer kantor lebih tenang dan spiritual, namun sebagian lain menganggap penyesuaian ini perlu adaptasi.

4. Standar baru pelayanan publik

Pegawai yang sedang melayani masyarakat harus menghentikan sementara layanan selama sesi berlangsung.

Baca Juga: Daur Ulang Jadi Cuan! Inovasi RVM BRI di KOPLING 2025 Dipuji Menteri UMKM dan Raffi Ahmad

Penerapan aturan ini di lingkup PPPK menegaskan bahwa skema kerja mereka kini disejajarkan dengan PNS dalam urusan kedisiplinan dan kegiatan rutin instansi.


Dukungan Tokoh Agama dan Evaluasi ke Depan

Kebijakan ini mendapatkan dukungan kuat dari tokoh agama di Kepri.

Sejumlah ulama memuji langkah Gubernur Ansar yang dianggap mampu menanamkan nilai spiritual dalam tubuh ASN.

Menurut mereka, kebiasaan selawat harian dapat memperkuat mental dan membawa keberkahan dalam pekerjaan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Beragam, Ini Penjelasannya Penyebab Perbedaan Angka Tersebut

Namun, beberapa analis kebijakan publik menilai perlu adanya evaluasi terkait efektivitas aturan tersebut.

Mereka menekankan pentingnya mengukur dampaknya terhadap pelayanan publik dan suasana kerja, agar kebijakan tidak hanya menjadi formalitas administratif.

Pemprov Kepri merespons masukan tersebut dengan menyatakan akan melakukan evaluasi dalam jangka 3–6 bulan.

Hasil evaluasi akan menentukan apakah aturan ini diperluas, disesuaikan, atau tetap dipertahankan seperti sekarang.***