POJOKSATU.id - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan sanksi skors kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual secara verbal melalui sebuah grup.
Kasus tersebut menyasar 26 mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi Unesa.
Keputusan sanksi diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Tips Orang Tua Jaga Anak Tetap Aman dan Nyaman di Dunia Digital
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Satgas PPK dalam memberikan rekomendasi kepada rektor.
"Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," kata Iman kepada media, dikutip Rabu (19/8/2026).
Sanksi Berbeda untuk 6 Mahasiswa
Iman menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada keenam mahasiswa berbeda-beda sesuai hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Unsoed Buka Suara soal Desakan Pembatalan Satyalancana Karya Satya 2 Dosen, Begini Klarifikasinya
Satu mahasiswa dijatuhi skorsing selama tiga semester.
Kemudian, dua mahasiswa mendapatkan skorsing selama dua semester, sedangkan tiga mahasiswa lainnya dikenai skorsing selama satu semester.
"Satu pelaku diberi sanksi skors 3 semester, dua pelaku sanksi skors 2 semester dan tiga anak sanksi skors 1 semester," kata Iman.
Baca Juga: 16 Pindar Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK Minta Perbaikan
Selain sanksi akademik, Unesa juga membatalkan dan mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu mahasiswa yang terlibat.
Keenam mahasiswa tersebut juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses disiplin dan rehabilitasi.
Wajib Ikuti Program Pembinaan
Program pembinaan yang diberikan mencakup konseling wajib atau mandatory counseling, pembinaan spiritual, serta sejumlah penugasan dari Satgas PPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Kepala Inspektorat Banda Aceh Penyuka Sesama Jenis, Kini Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Menurut Iman, pembinaan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi atas tindakan yang dilakukan, tetapi juga membantu para terlapor memperbaiki perilaku.
"Tujuannya untuk membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," jelasnya.
Sanksi dan pembinaan tersebut menjadi bagian dari langkah Unesa dalam menangani kasus kekerasan dan menjaga lingkungan kampus tetap aman bagi mahasiswa maupun dosen.
Kampus pun menempatkan pemulihan perilaku dan pemahaman mengenai etika komunikasi sebagai bagian penting setelah proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan. ***




