POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru di seluruh Indonesia dan menargetkan sebanyak 325.000 guru peserta.
Dalam surat resmi bernomor 0527/B.B2/GT.00.08/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, disampaikan sejumlah informasi penting terkait teknis pelaksanaan dan kriteria peserta PPG Tahap 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Sosok Ahmad Anda, Calon Pengantin Pria di Palembang Nyaris Tewas Usai Dibacok OTK Jelang Akad Nikah
Berikut rangkuman lengkapnya:
Kriteria Peserta PPG Tahap 1 Tahun 2025
Guru yang akan mengikuti PPG Tahap 1 Tahun 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
4. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Baca Juga: Sosok Ahmad Anda, Calon Pengantin Pria di Palembang Nyaris Tewas Usai Dibacok OTK Jelang Akad Nikah
5. Bidang studi PPG yang sesuai tersedia di LPTK penyelenggara.
Tahapan dan Informasi Teknis Pelaksanaan PPG 2025
Berikut ini poin-poin penting mengenai pelaksanaan PPG Tahap 1 Tahun 2025:
1. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
2. Guru diwajibkan untuk mengecek validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK.
- Jika NIK tidak valid, perbaikan bisa dilakukan melalui aplikasi Verval PTK selama masa lapor diri, atau secara mandiri melalui operator Dapodik sekolah.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Yogyakarta Bersiap: Wamensos dan Wamen PU Tinjau Lokasi Baru!
3. Peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. Pembelajaran mandiri akan dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK.
5. Dinas Pendidikan di setiap daerah dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik masing-masing.
6. Koordinasi lanjutan dapat dilakukan melalui perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK provinsi dan Direktorat PPG.
7. Informasi resmi pelaksanaan PPG dapat diakses melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id.
Tahapan Berikutnya untuk Guru yang Belum Terpanggil
Bagi guru yang telah memenuhi kriteria namun belum terpanggil dalam Tahap 1, tidak perlu khawatir.
Mereka akan dipanggil pada tahapan selanjutnya yang juga akan diinformasikan secara resmi.
Sementara itu, guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti proses seleksi administrasi PPG berikutnya.
Baca Juga: Terungkap! Motif Pengantin Pria di Palembang Dibacok OTK dengan Sajam, Diduga Gegara Dendam Lama
Pendanaan dan Peran Dinas Pendidikan
Seluruh pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dinas Pendidikan diharapkan aktif mendampingi para guru pada setiap tahapan PPG, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, hingga pelaksanaan UKPPPG (Uji Kompetensi PPG).
Melalui program ini, pemerintah berupaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional dengan memastikan setiap guru memiliki kompetensi profesional yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Baca Juga: Kenali SPMB Jenjang SMK Tahun 2025 : Syarat Masuk, Seleksi, serta Kuota Afirmasi dan Domisili
Partisipasi aktif dari guru, LPTK, dan Dinas Pendidikan menjadi kunci suksesnya program PPG Tahun 2025. ***




