POJOKSATU.ID - Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.

Penetapan tersebut disampaikan Bobby saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12/2025).

UMP Sumut 2026 mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.992.559.

Baca Juga: Pemotongan TKD Nyaris Setara Anggaran Gaji PPPK, Ini Fakta yang Jarang Diungkap

Dengan demikian, terdapat kenaikan nominal sebesar Rp236.412 per bulan bagi para pekerja di Sumatera Utara.

 

Penetapan UMP Sumut 2026

Bobby menjelaskan bahwa penetapan UMP Sumut 2026 telah melalui perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pengupahan nasional.

Pemerintah Provinsi Sumut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, hingga keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Ini Daftar Manfaat yang Masih Bisa Diklaim

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby dikutip dari jpnn.com pada 20/12/2025.

 

Pemkab dan Pemkot Diminta Menyesuaikan

Atas keputusan tersebut, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing.

Penyesuaian ini diharapkan mampu mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pekerja, dan pelaku usaha.

Gubernur berharap kebijakan kenaikan UMP dapat menjadi pendorong aktivitas perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

Ajakan Jaga Kondusivitas Daerah

Selain menetapkan UMP, Bobby juga mengajak seluruh pekerja, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di Sumatera Utara.

Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting dalam mendukung iklim usaha serta pertumbuhan ekonomi.

“Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita adalah menjaga kondusivitas,” jelasnya.

 

Sorotan pada Penempatan PPPK

Dalam kesempatan yang sama, Bobby turut menyinggung soal penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Boni Hargens Ungkap 5 Kesalahan Logika Komisi Reformasi Polri Tanggapi Perpol 10 Tahun 2025

Ia menilai distribusi PPPK saat ini masih terkonsentrasi di dinas-dinas tertentu, sehingga belum optimal mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di lapangan.

Bobby menekankan pentingnya peran PPPK dan PPPK paruh waktu untuk memastikan kebijakan seperti UMP benar-benar berjalan sesuai aturan.

 

Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Keteteran

Gubernur juga menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, agar memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terungkap! Satu Korporasi Jadi Tersangka di Balik Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumatera

Saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumut hanya sekitar 35 orang, sementara jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan.

Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja pengawasan di lapangan.

 

PPPK Diminta Turun ke Lapangan

Sebagai solusi, Bobby berharap sebagian PPPK dan PPPK paruh waktu dapat didistribusikan untuk membantu tugas pengawasan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan agar penempatan PPPK tidak berat sebelah dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah.

Ini ngawasinya keteteran. Tolong Pak Sekda, didistribusikan dengan baik PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak berat sebelah.

Jangan hanya di dinas semua, tapi bisa bekerja memastikan kebijakan pemprov seperti UMP berjalan baik di lapangan.

Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai

Penetapan UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971 dengan kenaikan 7,9 persen menjadi langkah penting Pemprov Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, Bobby Nasution juga menekankan optimalisasi peran PPPK dan PPPK paruh waktu untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

Demi memastikan kebijakan UMP benar-benar terlaksana secara adil dan merata.***