POJOKSATU.id — Pemerintah telah merampungkan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut aturan tersebut sudah selesai dibahas dan segera diumumkan ke publik. “Regulasi sudah diparaf,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 masih menggunakan formula sebelumnya, tetapi indeks yang menentukan besaran upah mengalami penyesuaian.
Ia menegaskan bahwa detailnya akan disampaikan saat pengumuman resmi.
Meski formulanya telah final, pemerintah belum memaparkan besaran kenaikan di tiap provinsi karena proses sosialisasi internal masih berlangsung.
Perubahan indeks tetap mengacu pada indikator ekonomi serta kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai standar ILO.
Baca Juga: Viral! Desa Lenyap Akibat Banjir Aceh, Makam Terseret Longsor hingga Kain Kafan Terlihat
Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa regulasi UMP 2026 sedang difinalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai payung hukum.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan pengumuman final akan dirilis sebelum 31 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa UMP 2026 tidak lagi ditetapkan sebagai satu angka nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
Model ini dinilai lebih relevan karena tiap wilayah memiliki biaya hidup dan produktivitas berbeda.
Menggunakan angka upah yang sama secara nasional berisiko membuat pendapatan pekerja di wilayah berbiaya tinggi, seperti Jakarta, tidak mencukupi KHL.
Dalam aturan sebelumnya, PP 51 Tahun 2023 menetapkan formula UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alpha.
Yassierli menyebut aturan tersebut kini sedang diperbarui melalui PP baru agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Dari sisi dunia usaha, Apindo mengingatkan bahwa kenaikan UMP tidak bisa menjadi satu-satunya cara meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai pemerintah perlu mendukung lewat kebijakan perpajakan, perbaikan infrastruktur, hingga penyaluran bantuan sosial agar biaya hidup pekerja dapat ditekan.
Ia juga mendorong pemerintah memberi relaksasi PTKP serta memperluas bantuan bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Apindo turut mengusulkan penguatan skema bipartite.
Skema tersebut membuat perusahaan dan pekerja dapat berunding langsung untuk menentukan penyesuaian upah sesuai kondisi internal.
Baca Juga: Silaturahmi Mengalir, Ride Makin Solid di Keseruan Ngariung Ride HABORA 2025
Bob juga menyoroti pentingnya penyesuaian koefisien alpha: 0,1–0,3 untuk daerah dengan upah minimum di atas KHL, dan 0,3–0,5 bagi wilayah yang upahnya masih di bawah KHL.
Menurut Apindo, kebijakan UMP harus bergerak seiring peran aktif pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata, apalagi di tengah tantangan dunia usaha seperti tingginya ICOR dan suku bunga.
Mereka menegaskan bahwa beban peningkatan kesejahteraan tidak dapat sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha.
Regulasi baru ini diharapkan membuat UMP 2026 lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak tiap provinsi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha.***




