POJOKSATU.id — Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang awalnya dijadwalkan pada 21 November 2025 mengalami penundaan.

Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa penetapan besaran UMP 2026 tidak akan berlarut-larut dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Di tengah penantian tersebut, kalangan buruh memprediksi kenaikan upah minimum tahun depan tidak akan signifikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berada di rentang 4 persen hingga 6 persen.

Baca Juga: Sedang Proses Cerai dengan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tidak Takut Lagi dengan Kata KEHILANGAN

Ia menjelaskan, proyeksi tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang baru.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, indeks tertentu atau alfa dalam formula penetapan UMP 2026 hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

“Dengan nilai alfa tersebut, kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 4 persen sampai 6 persen.

Baca Juga: Setelah SK Terbit, PPPK Paruh Waktu Wajib Segera Akses MyASN! Ini Syarat dan Dampak Jika Tak Segera Aktivasi

KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” kata Said.

Said menilai, ketentuan dalam draf RPP Pengupahan berpotensi menghidupkan kembali praktik upah murah yang selama ini merugikan buruh.

Ia juga mengkritik proses pembahasan aturan tersebut karena dinilai minim melibatkan partisipasi bermakna dari unsur pekerja serta mengabaikan kebutuhan hidup layak sebagai komponen utama penentuan upah.

Baca Juga: THR TPG Guru 2025 Belum Cair? Jangan Dianggap Aman! Cek Status Info GTK yang Bisa Bikin Hak Tertahan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal bahwa pengumuman kenaikan UMP 2026 tinggal menunggu waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Yassierli mengungkapkan bahwa RPP Pengupahan saat ini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan hanya menunggu penandatanganan.

Baca Juga: Lulusan S1 dan D3 Mitra Driver Gojek dan Keluarga Bisa Cari Kerja Profesional Mulai 2026, GoTo Luncurkan Bursa Kerja Khusus

Setelah beleid tersebut disahkan, pemerintah akan segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026 kepada publik.

“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” ujar Yassierli.

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 secara seragam sebesar 6,5 persen.

Rata-rata upah minimum nasional 2025 dari 38 provinsi tercatat mencapai Rp3.315.761.

Baca Juga: Identik Aja Eggak Cukup! Mahfud Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Aslinya

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp5.396.761, sedangkan Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah sebesar Rp2.169.349.

Apabila UMP 2026 hanya mengalami kenaikan 4 persen, berikut proyeksi upah minimum di 38 provinsi:

- Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.833.041

- Sumatera Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.112.261

Baca Juga: Resmi! Begini Cara Login MyASN PPPK Paruh Waktu dan Reset Password Terbaru

- Sumatera Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.113.961

- Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.649.127

- Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.363.916

- Sumatera Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.828.834

- Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.776.841

- Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.008.793

- Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.031.664

Baca Juga: Siswa Berprestasi Kelas 12 Bersiap, Golden Ticket ITS 2026 Resmi Dibuka, Ini Peluang Tambahan Poin SNBP

- Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.768.600

- DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.612.631

- Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.278.881

- Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.256.123

- DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.354.643

Baca Juga: Tes CAT PPIH Arab Saudi 2026 Dimulai Besok, Digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Wajib Simak Ketentuan Ini

- Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.398.224

- Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.021.324

- Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.116.423

- Nusa Tenggara Barat: dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.707.048

- Nusa Tenggara Timur: dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.422.128

- Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.993.417

Baca Juga: Merajut Manfaat di Tiga Kancah: Din Muhammad Kautsar Menyelaraskan Bisnis, Aktivisme, dan Kontribusi di Bidang Pendidikan Agama

- Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.612.566

- Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.636.043

- Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.722.486

- Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.723.366

- Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.926.442

Baca Juga: KPK Terbang ke Arab Saudi Bawa Auditor BPK, Ada Apa di Balik Kasus Kuota Haji 2024?

- Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.031.600

- Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.803.828

- Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.196.493

- Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.350.600

- Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.228.607

- Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.267.368

- Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.544.320

Baca Juga: Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Segini Perbedaanya dengan Tahun 2025!

- Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.759.600

- Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.758.560

- Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284

- Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284

Baca Juga: Datang Saat Krisis, Gibran Hanya Janji Perbaikan 95 Jembatan Rusak

- Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.457.282

- Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284***