POJOKSATU.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi topik hangat di berbagai kalangan pekerja.
Termasuk tenaga PPPK Paruh Waktu yang kini jumlahnya semakin besar di berbagai instansi pemerintah.
Banyak yang bertanya-tanya, jika UMP 2026 naik, apakah gaji PPPK Paruh Waktu otomatis ikut naik?
Baca Juga: Pelamar Panik! Notifikasi PPPK Sekolah Rakyat Tiba-Tiba Muncul Di SSCASN, Apakah Harus Dikonfirmasi?
Atau justru tidak berpengaruh sama sekali karena bergantung kebijakan daerah masing-masing?
Pertanyaan ini muncul karena aturan UMP 2026 berubah cukup signifikan.
Putusan MK menghapus standar penetapan UMP secara nasional.
Sehingga UMP tahun 2026 tidak lagi seragam dan harus dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap provinsi.
Artinya, kenaikan UMP bisa sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.
Situasi ini memunculkan ketidakpastian bagi PPPK Paruh Waktu yang sebagian besar menerima upah berbasis penetapan upah minimum daerah.
Kebingungan makin besar karena beberapa provinsi tengah mempertimbangkan kenaikan UMP dalam kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
Sementara itu, sejumlah daerah padat pekerja seperti DKI Jakarta diperkirakan akan memiliki UMP 2026 yang cukup tinggi.
Sehingga dapat berdampak besar bagi gaji PPPK Paruh Waktu.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Tergantung UMP?
Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu berhak menerima penghasilan paling sedikit setara dengan upah minimum di wilayah penempatan.
Artinya, gaji dapat mengikuti UMP atau UMK, atau upah terakhir sebelum menjadi ASN non-ASN, tergantung kebijakan instansi.
Pada 2025–2026, aturan ini menjadi dasar umum banyak daerah dalam menetapkan penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, jika UMP naik, maka gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi ikut naik tetapi tidak selalu otomatis.
Beberapa media menjelaskan bahwa instansi daerah memiliki kewenangan.
Untuk menentukan apakah penyesuaian UMP akan berdampak langsung pada penghasilan PPPK Paruh Waktu atau baru efektif saat pembaruan kontrak kerja.
Mekanisme penyesuaian ini memang memungkinkan kenaikan pendapatan.
Baca Juga: Sumatra Darurat! UEA Menunggu Sinyal, Pemerintah Dinilai Lamban Ambil Keputusan
“PPPK Paruh Waktu otomatis berpotensi ikut naik karena UMP dapat berubah sewaktu-waktu,” dikutip dari JatimTimes, 16 November 2025.
Namun, sumber yang sama menegaskan bahwa penyesuaian tetap mengikuti kebijakan instansi serta struktur anggaran daerah masing-masing.
UMP 2026 Tidak Seragam, Nasib Gaji PPPK Bisa Berbeda di Tiap Provinsi
Karena UMP 2026 tidak lagi ditentukan pusat, selisih gaji PPPK Paruh Waktu antar wilayah bisa semakin jauh.
Provinsi dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta, Bali, atau Kalimantan Timur memungkinkan PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan lebih besar dibanding daerah dengan KHL rendah.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu di Jakarta bahkan dapat mencapai penghasilan sekitar Rp5,6 hingga Rp5,7 juta pada 2026 jika UMP mengikuti proyeksi.
Sementara di provinsi lain, angka tersebut bisa jauh lebih rendah apabila penetapan UMP 2026 tidak mengalami kenaikan signifikan.
Perbedaan ini membuat pelamar atau tenaga PPPK Paruh Waktu perlu lebih memahami aturan daerah masing-masing.
Bukan sekadar melihat pemberitaan nasional tentang kenaikan upah.
Kenaikan UMP Belum Tentu Membawa Kenaikan Gaji, Ini Alasannya
Meski peluang kenaikan gaji ada, sejumlah catatan penting perlu diperhatikan:
1. Tidak semua instansi memakai UMP sebagai acuan utama.
Beberapa instansi pemerintah masih menggunakan honorarium tetap atau skema lama hingga SK baru diterbitkan.
2. Penyesuaian tidak selalu otomatis setiap tahun.
Banyak daerah menerapkan penyesuaian hanya saat pembaruan perjanjian kerja.
3. Kapasitas anggaran daerah sangat menentukan.
Jika anggaran belanja pegawai terbatas, penyesuaian gaji bisa ditunda.
4. UMP berbeda antarprovinsi.
Sehingga gaji PPPK Paruh Waktu juga berpotensi tidak seragam.
Dengan berbagai faktor ini, tenaga PPPK Paruh Waktu disarankan untuk memantau keputusan resmi UMP di provinsinya masing-masing.
Serta menunggu kebijakan final dari instansi tempat mereka bekerja.***




