POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

Dari sejumlah daerah, Kota Tangerang tercatat mengalami kenaikan cukup menonjol dengan UMK ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 atau meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Tidak hanya UMK, penyesuaian juga dilakukan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kota Tangerang.

Baca Juga: Planetarium TIM Jakarta Resmi Dibuka Lagi, Siswa Gratis Masuk Selama Tiga Bulan

Untuk Tahun 2026, UMSK Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II Rp5.561.387,86, Sektor III Rp5.480.396,77, dan Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74.

Sementara UMSK Sektor V ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak terkait.

Di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pemerintah daerah menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.247.870,00.

Baca Juga: Magang Nasional Libur Natal dan Tahun Baru 2025? Ini Aturan Lengkapnya

Angka tersebut naik 5,5 persen dari UMK 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp4.974.392,42 dan juga mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Untuk besaran UMSK di Tangsel, pemerintah menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan UMSK Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan pengupahan yang ditetapkan untuk Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga: PIP Kemendikdasmen Cair Akhir Desember Menjelang Nataru, Begini Skema Penyalurannya

Andra menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim usaha dan investasi tetap berjalan kondusif.

Secara umum, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

Besaran ini mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp2.905.119,90.

Baca Juga: SBY Minta Publik Stop Bandingkan Dirinya dan Prabowo soal Banjir Sumatera, Bilang Penanganan Bencana Tidak Semudah Itu

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Penetapan upah minimum dilakukan dengan mengacu pada formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andra juga menjelaskan bahwa proses penetapan upah minimum dilakukan secara transparan dan partisipatif melalui Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah yang Sudah Cairkan TPG 100 Persen per Tanggal 25 Desember 2025

Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga kalangan akademisi.

Adapun daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Banten sebagai berikut:

- Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32.

- Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62 atau meningkat 4,97 persen dari Rp3.172.384,39.

Baca Juga: 2 Faktor Utama Penyebab 18 Honorer Gagal Lolos PPPK Paruh Waktu di Ciamis

- Kabupaten Tangerang ditetapkan Rp5.210.377,00 atau naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00.

- Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19 atau meningkat 6,61 persen dari Rp4.857.353,01.

- Kota Tangerang ditetapkan Rp5.399.405,69 atau naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36.

- Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59 atau meningkat 6,67 persen dari Rp5.128.084,48.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kemendikdasmen Anak Sekolah Desember 2025, Apakah Harus ke Bank?

- Kota Serang ditetapkan Rp4.665.927,94 atau naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13.

- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00 atau meningkat 5,50 persen dari Rp4.974.392,42.***