POJOKSATU.id - Kabar penting bagi calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya yang mengincar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan aturan terbaru terkait biaya kuliah tahun akademik 2026-2027.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 204 Tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTKIN.
Baca Juga: Hasil Polling: 82 Persen Publik Hendaki Dadan Hindayana Dicopot sebagai Kepala BGN
Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 10 Maret 2026 dan menjadi pedoman utama dalam penetapan biaya pendidikan mahasiswa baru program diploma dan sarjana.
Aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh PTKIN, termasuk UINSU Medan, sehingga menjadi acuan resmi yang wajib diperhatikan oleh calon mahasiswa sebelum mendaftar.
Struktur UKT UINSU Tetap Berbasis Keadilan Ekonomi
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UINSU Medan, Abrar M. Dawud Faza, menegaskan bahwa besaran UKT telah ditetapkan sesuai lampiran nomor 10 dalam KMA tersebut.
Baca Juga: Rincian UKT dan IPI Universitas Negeri Malang 2026, Biaya Kuliah Jalur SNBP, SNBT, hingga Mandiri
Ia menjelaskan bahwa sistem UKT tetap dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayai.
“Untuk UINSU Medan, Kelompok I berada pada rentang Rp0 hingga Rp400.000, sedangkan kelompok lainnya bervariasi tergantung program studi,” ujarnya.
Pembagian ini bertujuan agar biaya kuliah lebih adil dan tidak memberatkan mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang berbeda.
Baca Juga: Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan jadi Fokus Hadapi Tantangan Masa Depan
Tidak Ada Kenaikan UKT, Komitmen Kampus Tetap Dijaga
Kabar yang cukup melegakan datang dari pihak kampus.
Kepala Biro AUPK UINSU Medan, Ibnu Sa’dan, memastikan bahwa tidak ada kenaikan UKT dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa angka UKT dalam KMA Nomor 204 Tahun 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen UINSU dalam menjaga akses pendidikan tinggi tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat Sumatera Utara di tengah kondisi ekonomi saat ini,” katanya.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Liga 4 Jambi 2026 jadi Ajang Pembinaan dan Seleksi Talenta Menuju Level Nasional
Kebijakan Tambahan: Diskon UKT dan Kuota Mahasiswa Miskin
Selain mengatur besaran UKT, regulasi ini juga memuat sejumlah kebijakan penting lainnya yang patut diperhatikan:
- Mahasiswa yang telah melewati semester 12 hanya membayar 50 persen dari UKT normal
- Kampus wajib menyediakan minimal 5 persen kuota mahasiswa pada kelompok UKT I
- Sistem UKT tetap mengedepankan prinsip subsidi silang
Baca Juga: Bupati Bandung Tinjau Banjir Rancaekek, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem hingga Akhir April
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dan kampus dalam menjaga akses pendidikan tetap inklusif.
UINSU Buka Prodi Baru Sains Data
Di tengah penetapan biaya yang stabil, UINSU Medan juga terus berbenah dari sisi akademik.
Tahun ini, kampus resmi membuka program studi baru S1 Sains Data.
Program ini diharapkan menjadi pilihan strategis bagi calon mahasiswa yang ingin terjun di bidang teknologi dan analisis data, yang kini semakin dibutuhkan di era digital.
Rincian Kisaran UKT UINSU Medan 2026
Berikut kisaran UKT UINSU Medan berdasarkan kelompok (berbeda tergantung program studi):
- Kelompok I: Rp0 – Rp400.000
- Kelompok II: Rp1.600.000 – Rp1.800.000
- Kelompok III: Rp2.600.000 – Rp2.900.000
- Kelompok IV: Rp3.500.000 – Rp3.800.000
- Kelompok V: Rp4.300.000 – Rp4.900.000
- Kelompok VI: Rp5.500.000 – Rp6.100.000
- Kelompok VII: Rp6.400.000 – Rp7.300.000
- Kelompok VIII: sekitar Rp2.400.000 (khusus jalur atau ketentuan tertentu)
Perlu dicatat, besaran tersebut bisa berbeda pada setiap program studi, terutama untuk jurusan dengan kebutuhan fasilitas khusus. ***




