POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi mahasiswa pendidikan kedokteran yang masih berjuang menyelesaikan uji kompetensi (Ukom).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan sebagian besar perguruan tinggi telah menghapus Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa retaker yang sedang menunggu pelaksanaan Ukom berikutnya.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Karawang Cari Bintang Baru Madrasah, Atlet dan Seniman Cilik Adu Prestasi di Aksioma 2026

Menurut Fauzan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu mahasiswa retaker yang sudah tidak menjalani proses pembelajaran, tetapi masih harus menunggu kesempatan mengikuti Ukom pada periode berikutnya.

“Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian,” kata Fauzan.

Kampus Diminta Tidak Memungut UKT
Retaker dalam dunia kesehatan merupakan mahasiswa atau lulusan bidang kesehatan yang belum lulus uji kompetensi nasional sehingga harus mengulang ujian tersebut pada periode berikutnya.

Baca Juga: Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi BGN, Saya Tidak Berbisnis Dapur

Fauzan menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek telah lebih dulu meminta seluruh perguruan tinggi memberikan keringanan biaya kepada mahasiswa retaker.

Melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dikirim kepada para rektor pada April 2025, kampus diminta tidak membebankan biaya kuliah kepada mahasiswa yang hanya menunggu jadwal Ukom tanpa mengikuti proses pembelajaran.

“Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal Ukom selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Kelulusan KIP Kuliah 2026: Sinergi Program PIP Sekolah Menengah Menuju Bangku Kuliah

Selain penghapusan UKT, perguruan tinggi juga diminta menyediakan berbagai bentuk pendampingan agar mahasiswa memiliki peluang lebih besar untuk lulus pada kesempatan berikutnya.

Program Bimbingan dan Crash Program
Kemendikti Saintek mendorong kampus menyelenggarakan program bimbingan intensif bagi mahasiswa retaker.

Selain itu, kampus juga diminta menjalankan crash program atau re-schooling khusus bagi mahasiswa yang masa studinya mendekati batas maksimal.

Langkah tersebut dilakukan agar mahasiswa memperoleh penguatan kompetensi sebelum kembali mengikuti Ukom.

Tidak hanya itu, kampus juga diminta menyediakan alternatif solusi bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi dokter.

Baca Juga: Sandro Mihradi Jelaskan Sistem Klaster Desil DTSEN untuk Penyaluran KIP Kuliah Jalur SNBP dan SNBT

Salah satunya dengan memberikan kesempatan pindah ke program studi lain atau memanfaatkan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) yang telah diperoleh.

Ada 1.384 Retaker hingga Akhir 2025
Dalam pemaparannya, Fauzan mengungkapkan jumlah retaker pendidikan kedokteran hingga akhir 2025 mencapai 1.384 orang.

Jumlah tersebut setara sekitar 1 persen dari total 130.655 peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014.

Baca Juga: Puluhan Ribu Siswa Penerima PIP Berhasil Lolos SNBT 2026 dan Memenuhi Syarat Dapatkan KIP Kuliah

Dari total retaker tersebut, sebanyak 1.008 orang masih berada dalam masa studi sehingga tetap berhak mengikuti Ukom pada periode berikutnya hingga batas maksimal yang ditentukan.

“1.008 retaker masih dapat mengikuti Ukom selanjutnya hingga batas maksimal,” kata Fauzan.

Namun, terdapat pula 376 mahasiswa retaker yang masa studinya telah melampaui batas sehingga menghadapi risiko drop out (DO).

Kemendikti Saintek Kirim Surat Teguran ke Kampus
Untuk memastikan seluruh perguruan tinggi menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Kemendikti Saintek mengirimkan surat teguran kepada kampus yang dinilai belum menangani persoalan retaker secara optimal.

Baca Juga: MAKI Ungkap 2 Inisial Pejabat Eselon I dan II Terlibat Kepemilikan Dapur MBG, Jumlah Lebih 120 Unit

Menurut Fauzan, surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Mei 2026 berisi peringatan kepada rektor agar segera melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Surat Dirjen Dikti kepada Rektor (Mei 2026) teguran bagi Rektor Perguruan Tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan,” ujarnya.

16 Perguruan Tinggi Sudah Terapkan Kebijakan Pemberhentian
Fauzan juga mengungkapkan bahwa sebagian perguruan tinggi telah mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang telah melewati batas masa studi.

Berdasarkan laporan yang diterima Kemendikti Saintek, terdapat 16 perguruan tinggi yang telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang habis masa studi.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kembali Pesan Presiden ke Kejaksaan Soal Kasus MBG: Jika Kepala Ikan Busuk, Maka Badannya Ikut Busuk Jadi Harus Transparan

Mahasiswa tersebut diminta mengundurkan diri dan diberikan rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan ke program lain atau memasuki dunia kerja dengan ijazah S.Ked yang telah dimiliki.

“Dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti, maka hasil yang didapatkan ada 16 perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang habis masa studi, mahasiswa diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan ke program pendidikan lain atau bekerja dengan ijazah S.Ked,” kata Fauzan.

Kebijakan penghapusan UKT bagi retaker menjadi angin segar bagi ribuan mahasiswa kedokteran yang masih berjuang menyelesaikan Ukom. ***