POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap kedua.
Para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi kini bersiap menghadapi ujian seleksi kompetensi berbasis sistem CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi ini akan dilakukan di berbagai lokasi dalam negeri yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Bagi peserta yang telah berstatus Memenuhi Syarat (MS), keikutsertaan dalam tahap ujian kompetensi ini menjadi langkah penting menuju penetapan sebagai ASN melalui skema PPPK.
Dalam keterangannya, kanal informasi Catatan ASN melalui platform YouTube mengungkap sejumlah dokumen penting yang wajib dibawa oleh peserta agar dapat mengikuti proses seleksi ini.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT.
Baca Juga: Siapa Muhammad Azwindar Eka Satria? Dokter PPDS UI yang Terciduk Rekam Mahasiswi Mandi di Kos Jakpus
Berikut ini daftar lengkap dokumen yang harus dibawa peserta ke lokasi ujian:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Peserta diwajibkan membawa salah satu dari dokumen identitas berikut:
- KTP asli yang masih berlaku,
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku,
- Kartu Keluarga (KK) asli,
- Salinan KK yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen identitas seperti SIM, kartu pelajar, atau kartu lainnya tidak diterima sebagai pengganti.
Peserta juga harus memastikan bahwa data pada dokumen identitas tersebut sesuai dengan informasi yang tercantum pada kartu peserta ujian.
2. Kartu Peserta Ujian
Dokumen berikutnya yang wajib dibawa adalah kartu peserta ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap Kedua, yang dapat diunduh dan dicetak melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Kartu ini harus dicetak berwarna, dan mencantumkan informasi pribadi serta foto peserta yang akan diverifikasi oleh panitia ujian.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa peserta yang tidak membawa kartu peserta ini tidak akan diperkenankan mengikuti ujian.
3. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
Dokumen ini hanya diwajibkan untuk peserta yang mengikuti seleksi di lokasi ujian luar negeri.
Bagi peserta di dalam negeri, paspor atau KMILN tidak diperlukan.
4. Dokumen Lain Sesuai Ketentuan Instansi
Selain dokumen identitas dan kartu peserta ujian, peserta juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan dari instansi yang dilamar.
Masing-masing instansi biasanya mencantumkan dokumen pendukung atau dokumen tambahan yang harus dibawa pada pengumuman resmi mengenai tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
Peserta diimbau untuk membaca dengan teliti pengumuman dari instansi tujuan agar tidak melewatkan dokumen yang bisa berdampak pada kelulusan administratif di tahap ini.
Baca Juga: Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Kota Bandung
Konsekuensi Jika Tidak Membawa Dokumen
Pihak BKN dan panitia pelaksana ujian menegaskan bahwa peserta yang tidak membawa salah satu dari dokumen wajib tersebut tidak akan dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK.
Bahkan, peserta yang hadir namun tidak bisa menunjukkan dokumen secara lengkap akan dianggap gagal dalam tahapan seleksi kompetensi ini.
Panitia ujian akan melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen-dokumen tersebut di lokasi sebelum peserta diizinkan masuk ruang ujian.
Selain itu, panitia juga akan mencocokkan wajah peserta dengan foto pada kartu peserta ujian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas.
Ketentuan Tambahan: Pakaian Peserta
Walaupun tidak dibahas secara rinci dalam video Catatan ASN kali ini, disebutkan bahwa akan ada ketentuan mengenai pakaian yang digunakan oleh peserta saat ujian.
Informasi ini akan disampaikan lebih lanjut dalam video berikutnya di kanal Catatan ASN, yang juga bisa diakses melalui grup WhatsApp dan Telegram mereka.
Akses Regulasi dan Informasi Tambahan
Untuk peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih rinci terkait peraturan seleksi berbasis CAT, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 dapat diunduh melalui situs resmi Catatan ASN di catatanasn.com.
Peserta sebaiknya tetap memantau informasi terbaru dari BKN maupun instansi yang dilamar melalui portal resmi seperti SSCASN serta grup komunikasi seperti WhatsApp dan Telegram.***




