POJOKSATU.id - Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Ruang Lingkup Uji Kompetensi ini terdiri dari:
- Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
- Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik;
Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
Berdasarkan SE Nomor B/19/SM.02.01/2024, Pengangkatan Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional (JF) harus dilakukan sebelum 31 Desember 2024.
Persyaratan Uji Kompetensi Guru Pelaksana
Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan kriteria:
Kriteria Peserta
1. Penata golongan ruang III/c ke atas.
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.
3. Memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal S-1 (Sarjana) atau D-IV (Diploma IV).
4. Sedang dan masih melaksanakan tugas guru.
Persyaratan Peserta belum memiliki sertifikat
1. Berstatus PNS.
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
3. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
4. Memiliki SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5. Memiliki dokumen penugasan aktif mengajar pada satuan pendidikan.
Persyaratan Dokumen Uji Kompetensi
- 1. Scan Asli Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS.
- 2. Surat Pernyataan Pimpinan terkait Integritas dan Moralitas Baik Calon Peserta.
- 3. Scan Asli Ijazah Terakhir (S-1 atau D-IV) yang telah Dilegalisasi.
- 4. Scan Asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- 5. Scan Asli Pakta Integritas (diisi sesuai format dan ditandatangani di atas materai 10.000).
- 6. Scan Asli Surat Tugas Mengajar Terakhir.
- 7. Scan Asli Dokumen Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat/Golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN bagi PNS belum memiliki surat keputusan pengangkatan Penata golongan ruang III/c.
Jenis pindai (scan) dokumen dalam bentuk PDF dengan maksimal kapasitas 2 MB.
Lini Masa Uji Kompetensi Guru Pelaksana
- Pengusulan: 1-9 Agustus 2024
- Coaching Clinic Pendaftaran: 12 Agustus 2024
- Pendaftaran/Pemberkasan: 12-23 Agustus 2024
- Verifikasi Dokumen Pendaftaran: 26-29 Agustus 2024
- Perbaikan Dokumen Pendaftaran: 27-29 Agustus 2024
- Verifikasi Dokumen Perbaikan: 29-31 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-6 September 2024
- Pengusulan TUK, Pengawas TUK, dan Kelola Jadwal Peserta: 9-13 September 2024
- Coaching Clinic Pelaksanaan: 16 September 2024
- Pelaksanaan Tes Tertulis: 17-18 September 2024
- Pengumuman Kelulusan: 23-25 September 2024
Baca Juga: Babak Baru Kasus PPPK Madina 2023, Kejati Sumut dan Kejari Madina Terima Berkas 6 Tersangka
Dalam sistem penilaian dan kelulusan guru, terdapat tahapan penting yang harus dilalui oleh setiap guru pelaksana yang diusulkan.
Proses ini dimulai dengan pengajuan guru pelaksana yang kemudian harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan guru tersebut dalam melaksanakan tugasnya.
Setelah mengikuti uji kompetensi, guru akan mendapatkan hasil yang menentukan langkah selanjutnya. Jika guru lulus, maka mereka akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi JF Guru Ahli Muda, sebuah jenjang yang menunjukkan peningkatan kualitas dan kompetensi mereka.
Sebaliknya, jika tidak lulus, mereka akan diangkat menjadi JF Guru Ahli Pertama, yang masih memberikan kesempatan untuk berkembang dan memperbaiki kemampuan.
Dengan sistem ini, diharapkan para guru dapat terus meningkatkan kompetensi mereka demi memberikan pendidikan terbaik bagi para siswa. ***




