POJOKSATU.id - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh Indonesia.

Selain mendapatkan gaji pokok dan juga tunjangan profesi, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru ASN.

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yangditerimakan kepada guru yang belum menerima
Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tambahan penghasilan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Baca Juga: Siapa Riah Ukur Tarigan? Istri Iptu Tomi Samuel Marbun yang Bongkar Kejanggalan Hilangnya Sang Suami sat Kejar KKB di Papua

Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para guru ASN yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong kinerja yang lebih baik di lingkungan sekolah.

Namun perlu dicatat bahwa tambahan penghasilan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi persyaratan saja.

Syarat guru ASN penerima tambahan penghasilan ini di antaranya adalah:

Baca Juga: Apakah Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mendapatkan Sertifikasi TPG 2025? Aturannya Sudah Tertuang dalam Persesjen Tahun 2025!

a. Memiliki status sebagai Guru ASND di Bawah pembinaan Kementerian;

b. Memiliki NUPTK;

c. Belum memiliki Sertifikat Pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

e. Terdaftar aktif pada Dapodik;

f. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

g. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

Baca Juga: Pilihan Warna Baju Lebaran Couple 2025, Outfit Terbaik Tampil bersama Pasangan dan Keluarga, Tampil Kompak Ciptakan Suasana Tenang, Hangat dan Sejuk

h. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Apabila guru ASN memenuhi persyaratan di atas maka berhak mendapatkan tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan ini diberikan setiap tiga bulan dengan besaran Rp250.000.

Penyalurannya sama seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Dalam peraturan tersebut turut dijelaskan pula jadwal pembayaran tambahan penghasilan yang dibagi menjadi empat tahapan berikut:

Baca Juga: Wujudkan Kepedulian, KAI Gelar “Sobat Aksi Ramadhan

- Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret

- Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni

- Pembayaran triwulan III mulai bulan September

- Pembayaran triwulan IV mulai bulan November

Program tambahan penghasilan untuk guru ASN ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik di Indonesia.

Baca Juga: Profil Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang 3 Bulan Usai Kejar KKB di Papua

Bagi para guru ASN, pastikan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan agar bisa menikmati manfaat ini. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

***