POJOKSATU.id — Kini masyarakat tak perlu lagi repot mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mengurus pindah domisili.
Pemerintah telah menyediakan layanan pindah domisili secara online yang bisa diakses dari mana saja, cukup melalui situs resmi Dukcapil daerah atau aplikasi kependudukan digital yang disediakan oleh pemerintah setempat.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Baca Juga: BRI Siap Salurkan BLTS Kesra, Dorong Pemerataan dan Kesejahteraan Hingga Pelosok Negeri
Tujuannya sederhana, yaitu membuat proses penggantian alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
Untuk mengurusnya, masyarakat hanya perlu mengunjungi website resmi Dukcapil di daerah asal atau mengunduh aplikasi layanan online yang telah disediakan.
Setelah itu, pembuatan akun dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponsel aktif. Setelah verifikasi selesai, layanan pindah domisili bisa langsung diakses melalui menu khusus.
Baca Juga: Hanya Dua Mapel, Ini Bentuk Soal, Jadwal dan Panduan Lengkap Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP 2025
Di dalam menu tersebut, pengguna diminta mengisi data pribadi sesuai dokumen kependudukan serta mencantumkan alamat tujuan baru dengan benar.
Sejumlah dokumen juga harus disiapkan dalam bentuk digital, seperti foto atau hasil pemindaian KTP dan KK asli, surat keterangan pindah dari RT/RW atau kelurahan (jika diminta), serta dokumen tambahan lain sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Setelah data dan berkas diunggah, petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara daring.
Baca Juga: Keluarga Wajib Tahu! Begini Prosedur Nonaktif BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia
Bila dinyatakan lengkap dan valid, pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dalam format digital melalui email atau sistem aplikasi. Dokumen inilah yang nantinya digunakan untuk mencetak KTP dan KK baru di daerah tujuan.
Proses pencetakan bisa dilakukan di kantor Dukcapil tujuan setelah seluruh data pindah diterima secara resmi.
Meski ada sedikit perbedaan prosedur antar daerah, namun seluruh layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk Digital) yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat tidak lagi perlu datang langsung, cukup menggunakan ponsel atau komputer dengan koneksi internet.
Dalam hitungan beberapa hari kerja, perubahan alamat domisili sudah bisa selesai sepenuhnya.
Layanan pindah domisili online ini menjadi bukti nyata kemajuan pelayanan publik Indonesia menuju sistem kependudukan digital yang lebih modern, transparan, dan efisien.***




