POJOKSATU.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) diingatkan untuk menggunakan dana bansos sesuai peruntukan.
Baru-baru ini, Kemensos menegaskan bahwa penyaluran dana bansos bukan untuk membayar pinjaman online, cicilan pribadi, atau keperluan konsumtif.
Jika dilanggar, penerima berpotensi dicoret dan kehilangan hak bantuan di masa mendatang.
Menurut pernyataan resmi, bansos harus digunakan untuk “kebutuhan dasar” seperti pangan, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga pokok.
Baca Juga: Tidak Mau Dibantu, Bansos Dicabut, Begini Mekanisme Penolakan di 2025
Pembayaran utang, cicilan, pinjol, atau pembelian barang konsumtif seperti perhiasan atau gadget mahal dianggap penyalahgunaan dana.
Kemensos sudah mematok sanksi bagi penerima yang ketahuan menyalahgunakan dana bantuan.
Sebagian nama penerima yang rekeningnya terindikasi dipakai untuk aktivitas tak sesuai termasuk judi online telah dicoret.
Meskipun sejauh ini sorotan adalah pada perjudian, logika itu pula membuat dana bansos yang dipakai untuk pinjol atau cicilan pribadi berpotensi ditindak secara serupa.
Baca Juga: KPM Tolak Bansos? Dana Tidak Akan Dialirkan, Kemensos Siap Alihkan ke Penerima Lain
Seorang pejabat Kemensos menyebut, proses evaluasi akan mempertimbangkan aliran dana dan dampaknya terhadap keluarga penerima.
Jika terbukti bahwa bantuan digunakan untuk hal di luar kebutuhan pokok, status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa dicabut dan bantuan pada periode berikutnya diblokir.
Bagi KPM, hal ini jelas menjadi peringatan keras.
Bansos adalah hak bagi keluarga rentan tetapi pemanfaatannya membawa tanggung jawab besar.
Bila dana dipakai untuk membayar pinjol atau cicilan pribadi, bukan hanya kehilangan bantuan integritas sistem penerima bansos bisa terganggu.***




