POJOKSATU.id - Bagaimana cara menilai dokumen dokumen Refleksi Tindak Lanjut Guru oleh Kepala Sekolah pada Pengelolaan Kinerja di PMM atau Platform Merdeka Mengajar?
Pelaksanaan Kinerja mencapai tahap akhir dengan Penilaian Praktik Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Dalam proses ini, Kepala sekolah melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kinerja guru melalui Pelaksanaan Kinerja, yang kemudian menjadi dasar bagi penilaian yang diberikan.
Kepala Sekolah dapat memulai Penilaian Praktik Kinerja dengan mengikuti alur Penilaian Penilaian Praktik Kinerja.
Dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Pelaksanaan Tindak Lanjut Observasi.
Hal pertama yang harus dilakukan tentu saja lebih dulu mengakses PMM atau Platform Merdeka Mengajar dengan menggunakan akun belajar.id.
Selanjutnya, pilih masuk dengan menggunakan akun Kepala Sekolah.
Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, ada baiknya menyimak dan memahami alur kerja lebih dulu.
Pelaksanaan Observasi
1. Pemantauan Kinerja: Isi Dokumen Rating Observasi
Baca Juga: Guru Jangan Bingung, Begini Cara Sinkronasi e-Kinerja dengan PMM pada SKP Periode Januari-Juni 2024
Rating Observasi merupakan penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil pemantauan Kelas.
Dalam kegiatan ini, Kepala Sekolah dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Guru untuk meningkatkan metode pembelajaran.
Evaluasi ini sangat penting bagi Guru karena membantu mereka mengidentifikasi langkah-langkah konkret dalam meningkatkan Praktik Kinerja.
Kepala Sekolah dapat memberikan penilaian hasil observasi kelas sesuai jadwal yang dianjurkan.
2. Pembinaan Kinerja: Nilai Dokumen Tindak lanjut
Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah berdasarkan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh guru setelah menerima saran dan rekomendasi melalui Observasi Kelas.
Dalam kegiatan ini, Kepala Sekolah dapat berdiskusi dengan Guru untuk mengetahui rencana upaya tindak lanjut yang ingin dilakukan oleh guru.
Pelaksanaan Tindak Lanjut
3. Pembinaan Kinerja: Pantau Pelaksanaan Tindak Lanjut
Pada tahap ini, Kepala Sekolah dapat memantau upaya yang dilakukan oleh Guru berdasarkan pilihan tindak lanjut yang telah dipilih.
Termasuk progres melalui Pilihan Belajar di Platform Merdeka Mengajar atau tindakan lanjut lainnya.
Selama proses ini, Kepala Sekolah juga dianjurkan untuk berdiskusi dengan Guru guna memberikan masukan dan dukungan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil oleh Guru .
4. Pembinaan Kinerja: Nilai Dokumen Refleksi Tindak lanjut
Setelah semua tahapan di atas dilakukan, barulah menginjak pada penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah terhadap refleksi yang dilakukan oleh guru.
Evaluasi ini didasarkan pada langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh Guru setelah menerima saran dan rekomendasi dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
PAda tahap ini, Kepala Sekolah dapat berdiskusi dengan Guru untuk membuka ruang bagi perencanaan lanjutan.
Kepala Sekolah dapat membantu merinci rencana pengembangan selanjutnya yang ingin diambil oleh guru guna meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
Cara Menilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut Guru oleh Kepala Sekolah
Setelah Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru, Kepala Sekolah dapat memulai untuk Penilaian Kinerja.
Untuk memulai cara menilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut Guru oleh Kepala Sekolah, bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Klik 'Pengelolaan Kinerja' pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Pengaksesan menggunakan komputer desktop atau laptop akan jauh lebih memudahkan dari pada melalui HP.
2. Jika mengakses melalui perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop.
Silahkan klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.
3. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu 'Kepala Sekolah' lalu pilih 'Sebagai Pejabat Penilai Kinerja', lalu Klik 'Lakukan Penilaian' untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja
Anda juga bisa klik 'Ke Perencanaan' jika ingin melihat guru yang belum mengajukan Perencanaan Kinerjanya.
Jika Guru telah menyusun Perencanaan Kinerja pada halaman Perencanaan Kinerja, maka nama guru tersebut tidak akan tampil kembali pada halaman ini dikarenakan sudah dapat memulai Pelaksanaan Kinerja.
4. Klik 'Cek Daftar Guru' untuk Anda dapat memilih daftar guru yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.
5. Selanjutnya pada halaman Daftar Guru, Kepala Sekolah dapat memilih guru yang akan diberikan Penilaian Pelaksanaan Kinerjanya berdasarkan observasi yang sudah dilakukan.
Sebagai informasi, Anda juga bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan guru yang ingin Anda berikan nilai.
Anda bisa menggunakan fitur 'Filter' untuk menyortir guru berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya.
Caranya, dengan menuliiskan nama guru pada kolom pencarian yang tersedia.
Selanjutnya klik 'Nilai' untuk menilai Observasi Kelas dan Kelengkapan dokumen bukti dukung dari guru.
6. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda dapat melakukan beberapa hal, antara lain:
a. klik 'Nilai' untuk masuk ke halaman Penilaian Observasi Kinerja
b. Klik 'Nilai' untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja
c. Klik 'Cek' untuk melihat kelengkapan dokumen akuntabilitas berupa bukti dukung Pengembangan Kompetensi
7. Sebelum memulai Penilaian Observasi, Kepala Sekolah dapat mengklik 'Cek Rubrik Observasi'.
Hal ini dilakukan untuk melihat detail informasi dari sub indikator Praktik Kinerja dipilih oleh Guru
Pada halaman rubrik 'Observasi Praktik Kinerja', Anda akan melihat 'Target Perilaku' yang harus Anda amati sebagai atasan berdasarkan sub indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan.
Target Perilaku ini mencakup perilaku yang dianjurkan dan perilaku yang harus dihindari oleh Guru saat melakukan Praktik Kinerjanya selama Observasi.
Demikian informasi tutorial mudah cara menilai dokumen Refleksi Tindak Lanjut guru oleh Kepala Sekolah pada Pengelolaan Kinerja di PMM yang dikutip Pojoksatu.id dari laman Pusat Informasi Guru Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***




