POJOKSATU.id, JAKARTA – Hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum juga ditetapkan.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto menduga sepertinya pemerintah pusat mengulur-ulur terbitnya PP itu.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan dari UU ASN 2023 itu hingga kini belum jelas kapan mau ditetapkan menjadi PP.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto menyampaikan saat UU ASN 2023 ditetapkan Oktober tahun lalu, baik ASN PPPK maupun honorer sangat gembira.
Baca Juga: Tersangka Ujang Iskandar yang Baru Oplas akan Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba
“Kami senang karena MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan rencana besar untuk menyelesaikan masalah honorer melalui jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” katanya.
Menteri Anas menegaskan 1,7 juta honorer akan diangkat PPPK, bahkan NIP sudah disiapkan. Dan semuanya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN yang dijanjikan terbit akhir April 2024.
"Seluruh honorer sangat menantikan terbitnya PP turunan UU ASN 2023. Sepertinya, pemerintah pusat mengulur-ulur terbitnya PP tersebut," kata Herlambang, Sabtu (27/7).
"Penyelesaian honorer memang harus sejalan antara pusat dan daerah. Kemampuan anggaran daerah masih jadi alasan utama sehingga usulan formasi PPPK 2024 tidak sebanyak jumlah honorernya," terang Herlambang.
Baca Juga: Indonesia Ganyang Malaysia di Semifinal Piala AFF U19 2024, Buffon Jadi Pahlawan
Diketahui, pemerintah daerah berkeinginan tendik dikelompokkan dalam satu formasi jabatan sama, di mana di dalamnya ada jenjang pendidikan honorernya yang berbeda-beda.
Herlambang mencontohkan, honorer penjaga sekolah yang berijazah SD/SMP dengan SLTA. Mereka dikelompokkan dalam satu formasi, yaitu pengelola umum operasional dengan kualifikasi pendidikan minimal SD/SMP.
Menurut Herlambang, seharusnya pemerintah pusat yang punya program penyelesaian honorer atau tenaga non-ASN hingga Desember 2024 sesuai UU ASN 2023.
Baca Juga: Suhendrik menjadi salah satu dari 24 tokoh yang mendapat anugerah Satu Inspirasi 2024
Selain membantu kuota formasi, pemda juga semestinya diberikan tambahan anggaran.
Dia juga berharap dalam pengelompokan formasi, tidak hanya pada beban kerja, tetapi juga dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan honorer.
Honorer penjaga sekolah yang berijazah SD/SMP masuk dalam formasi pengelola umum operasional.
"Honorer penjaga sekolah berijazah SLTA/sederajat masuk dalam formasi operator layanan operasional," jelasnya. ***




