POJOKSATU.ID - Tunjangan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN terancam dihapus jika sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani membuat keputusan yang pastinya akan menarik perhatian para PNS di seluruh Indonesia.
Sri Mulyani memastikan bahwa uang makan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV dapat dihentikan pembayarannya jika tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menkeu menekankan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan tunjangan ini, terutama jika mereka melakukan tindakan yang mengakibatkan tunjangan tidak cair.
Tunjangan uang makan diharapkan menjadi tambahan pendapatan bagi PNS selain gaji pokok pada bulan Juli ini.
Pencairan tunjangan uang makan akan bersamaan dengan pencairan gaji pokok PNS pada bulan Juli.
Baca Juga: Simak, Enam Hal Ini Bisa Menggugurkan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Program KJMU
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dana untuk tunjangan uang makan ini bersumber dari APBN dan APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Sekadar diketahui, besaran tunjangan uang makan PNS berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut rincian nominal tunjangan uang makan PNS sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023:
Golongan I
- Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.
Golongan II
- Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.
Golongan III
- Rp 37.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp 814.000.
Golongan IV
- Rp41.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp902.000.
Lalu, apa syarat yang harus dipatuhi PNS agar tunjangan ini tetap berlanjut?
Sebelumnya, Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan untuk memberikan uang makan setiap bulan kepada para PNS.
Namun, di balik kegembiraan ini, terdapat persyaratan yang harus dipatuhi.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang makan tetap berjalan lancar:
1. Hadir di tempat kerja.
2. Tidak sedang dalam perjalanan dinas yang panjang (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota hingga 8 jam).
3. Tidak sedang cuti.
4. Tidak sedang menjalani tugas belajar.
5. Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.
Sri Mulyani menambahkan bahwa PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam kota hingga 8 jam tetap berhak atas tunjangan uang makan, dengan syarat harus mengisi daftar hadir pada hari tersebut.
Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan (SBM) untuk tahun 2024.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa uang makan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria.
Untuk itu, para PNS di seluruh Indonesia wajib memperhatikan syarat yang ditetapkan ini agar tetap bisa menerima tunjangan uang makan sepanjang tahun 2024 ini.***




