POJOKSATU.id - Seiring mulai cairnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) Januari 2026, sejumlah guru mengeluhkan adanya potongan pada dana yang diterima.
Keluhan ini banyak disampaikan oleh guru pemegang SKTP 20 Januari yang sudah lebih dulu menerima pencairan TPG.
Potongan yang dimaksud umumnya berasal dari pajak penghasilan dan iuran BPJS Kesehatan.
Sebagian guru mempertanyakan alasan pemotongan tersebut, mengingat gaji pokok mereka sebelumnya sudah dipotong untuk BPJS.
Baca Juga: SKTP Terbit Bertahap, Kapan TPG Guru Masuk Rekening? Ini Penjelasannya
Penjelasan resmi menyebutkan bahwa TPG merupakan bagian dari penghasilan guru, sehingga tunduk pada ketentuan perpajakan.
Besaran pajak penghasilan (PPh) berbeda-beda, tergantung golongan dan ruang masing-masing guru, dengan kisaran tarif antara 5 hingga 15 persen.
Selain pajak, iuran BPJS Kesehatan juga dipotong sebesar 1 persen dari total penghasilan.
Pemotongan ini tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan profesi serta penghasilan lain yang diterima guru.
Dengan demikian, potongan tersebut bukanlah pengurangan hak, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Guru Perlu Tahu, Begini Alur Baru SKTP dan TPG 2026
Guru diimbau memahami komponen pemotongan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima TPG.
Pencairan TPG Januari 2026 sendiri masih berlangsung bertahap, terutama bagi guru pemegang SKTP 26 dan 28 Januari.
Perkiraan Jadwal Cair TPG bagi SKTP Akhir Januari
Berdasarkan penjelasan admin Info GTK dalam sebuah webinar, saat ini terdapat dua estimasi pencairan TPG yang memungkinkan.
Estimasi pertama, TPG bagi SKTP terbit 26 dan 28 Januari bisa cair pada awal hingga pertengahan Februari 2026.
Estimasi ini didasarkan pada asumsi bahwa SKTP yang sudah terbit di akhir Januari dapat segera direkomendasikan pembayarannya ke Kementerian Keuangan tanpa harus menunggu siklus tanggal 20 berikutnya.
Estimasi kedua, mengacu pada pola baku pengiriman rekomendasi pembayaran, yakni setiap tanggal 20.
Baca Juga: Banyak Kader Nasdem Lompat ke PSI Besutan Kaesang, Terbaru Mantan Ketua Nasdem Sumbar
Jika skema ini diterapkan tanpa percepatan, maka rekomendasi SKTP 26 dan 28 Januari baru dikirim pada 20 Februari 2026.
Konsekuensinya, pencairan TPG baru akan berlangsung setelah tanggal tersebut.***




