POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang untuk para guru di seluruh Indonesia, Minggu 4 Mei 2025.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru mulai menunjukkan progres pencairan yang signifikan.
Channel Guru Abad 21 melaporkan bahwa banyak guru telah mengalami perubahan status kode dari 13 menjadi 16, bahkan ke kode 07.
Kode tersebut menandakan validasi data telah selesai dan tinggal menunggu terbitnya SKTP. Guru yang sudah berada di kode 07 tinggal menanti pencairan dana.
Beberapa guru masih melaporkan status tertahan di kode 08, yang berarti SKTP sudah terbit, namun dana belum masuk ke rekening.
Informasi dari tim validasi pusat menyebutkan, pencairan tahap kelima sedang berlangsung dan mencakup sekitar 344.000 guru penerima TPG.
Jika tidak ada kendala teknis, pencairan akan masuk ke rekening dalam waktu 7 hingga 10 hari sejak akhir April 2025.
Berdasarkan perhitungan, pencairan diperkirakan terjadi antara 1 hingga 10 Mei. Hingga 4 Mei, pencairan belum terdeteksi secara nasional.
Hari kerja berikutnya, Senin 5 Mei, menjadi harapan baru bagi guru untuk mulai menerima transfer TPG tahap lima.
Baca Juga: 5 Fakta Penting Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru per 3 Mei 2025, Penyalur Dana Bukan Bank
Bagi guru yang telah terbit SKTP, pencairan dipastikan segera dilakukan dalam rentang waktu 5 hingga 10 Mei mendatang.
Pencairan ini ditunggu banyak guru yang telah lama menanti dana TPG triwulan pertama tahun 2025.
Sementara itu, untuk TPG triwulan kedua, belum ada jadwal resmi pencairan dari pemerintah pusat.
Meskipun tahun sebelumnya pencairan dilakukan pada Juni, skema transfer langsung saat ini membuat jadwalnya lebih fleksibel.
Pengalaman tahun lalu tidak bisa dijadikan acuan penuh karena skema penyaluran kini berbeda dari sistem transfer ke daerah.
Namun, besar kemungkinan TPG triwulan kedua akan cair pada awal Juni 2025, jika merujuk pada tren tahun-tahun sebelumnya.
Gaji ke-13 dan THR
Selain TPG, perhatian guru juga tertuju pada pencairan gaji ke-13 dan THR yang dijanjikan tahun ini.
Berdasarkan juknis resmi, gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025 oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dalam gaji ke-13, guru berhak mendapatkan tambahan satu bulan TPG, sama seperti yang diterapkan pada pembayaran THR.
Praktik serupa juga terjadi tahun 2024, di mana gaji ke-13 dan THR dibayarkan secara penuh termasuk tambahan TPG.
Postingan para guru tahun lalu membuktikan bahwa dalam gaji ke-13 terdapat TPG 100 persen atau setara satu bulan tambahan tunjangan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Mau Bangun Perkampungan Indonesia di Mekkah, Lokasinya Dekat Masjidil Haram
Contohnya, guru di Kabupaten Donggala dan Sulawesi Utara menyatakan bahwa gaji ke-13 disertai TPG telah cair secara penuh.
Secara regulasi, ketentuan tersebut tercantum dalam PP dan Permenkeu yang mengatur pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13.
Ini menegaskan bahwa tambahan satu bulan TPG adalah hak guru dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Untuk THR sendiri, hingga 4 Mei 2025, belum ada laporan pencairan tambahan TPG di berbagai daerah.
Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa pencairan tambahan TPG dalam THR tidak terjadi di bulan Mei.
Sebagian besar daerah mencairkan tambahan THR dan TPG sekaligus dalam satu waktu pada akhir tahun, khususnya bulan Desember.
Diperkirakan skema ini akan kembali terjadi pada tahun 2025 jika tidak ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Panglima TNI Unggah Video Hari Buruh Bersama Prabowo, Netizen Nekat Nanya Mutasi Letjen Kunto
Guru diharapkan bersabar dan tetap memantau informasi resmi, mengingat mekanisme pencairan di tahun ini mengikuti skema baru transfer langsung.
Pihak guru diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyebutkan tanggal pencairan tanpa sumber valid dari pemerintah pusat.
Jika di daerah Anda sudah terjadi pencairan TPG, THR, atau gaji ke-13, silakan bagikan informasi tersebut sebagai bahan verifikasi.
Demikian informasi penting seputar tunjangan guru 4 Mei 2025. Nantikan pembaruan data selanjutnya dari sumber informasi terpercaya.***




