POJOKSATU.id - Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Jika selama ini tunjangan dibayarkan per tiga bulan, mulai 2026 skema penyaluran per bulan tengah dipersiapkan secara bertahap.
Namun di balik kabar baik tersebut, pemerintah secara terbuka mengakui bahwa kebijakan ini menyimpan tantangan besar, bahkan lebih kompleks dibanding perubahan sistem tunjangan sebelumnya.
Skema Tunjangan Bulanan Jadi Arah Baru Pemerintah
Arah kebijakan penyaluran tunjangan sertifikasi guru per bulan telah disampaikan langsung oleh pimpinan nasional dan diperkuat oleh jajaran Kementerian Pendidikan melalui Dirjen GTK.
Baca Juga: Viral Ahok Soal Materi Stand Up Pandji Sebut: Pro Kontra Dong Pasti, Tapi Gua Pro Banget!
Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pendapatan bagi guru, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan persiapan sistem, regulasi, dan kesiapan daerah.
Tantangan Terbesar, Guru Berstatus ASN Daerah
Berbeda dengan dosen yang berstatus PNS pusat, guru merupakan ASN daerah.
Baca Juga: Agar Tak Error, Ini Jam Sepi Akses SSCASN Saat Daftar PPPK KemenHAM 2026
Inilah tantangan paling mendasar dalam penyaluran tunjangan per bulan.
Penyaluran tunjangan guru melibatkan banyak pihak, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga sistem keuangan negara.
Setiap mata rantai harus berjalan tepat waktu agar tunjangan bisa cair setiap bulan tanpa keterlambatan.
Baca Juga: Miris! Relawan Tujuan Aceh Mengaku Diintimidasi dan Diminta Uang Oleh Oknum Dishub di Palembang
Pemerintah mengakui, koordinasi lintas instansi ini menjadi tantangan terbesar yang harus diselesaikan sebelum skema bulanan benar-benar diterapkan.
Penyaluran Bulanan Butuh Disiplin Data Tinggi
Skema bulanan menuntut disiplin administrasi yang jauh lebih ketat.
Pemerintah daerah harus mengusulkan data tepat waktu, sekolah wajib menyampaikan laporan kinerja guru secara rutin, dan kementerian melakukan verifikasi berlapis.
Jika salah satu tahapan terlambat, maka penyaluran bulanan berpotensi tersendat.
Baca Juga: Miris! Relawan Tujuan Aceh Mengaku Diintimidasi dan Diminta Uang Oleh Oknum Dishub di Palembang
Hal inilah yang membuat pemerintah memilih pendekatan bertahap, bukan langsung menerapkan secara nasional.
Peran Sekolah dan Pemda Tak Bisa Diremehkan
Dalam sistem baru ini, sekolah dan pemerintah daerah memegang peran kunci.
Data jam mengajar, beban kerja, tugas tambahan, hingga status satuan administrasi pangkal (satminkal) harus selalu mutakhir.
Baca Juga: Masih Jam Kerja, ASN di Aceh Barat Kepergok Nongkrong di Warung Kopi Saat Razia Satpol PP
Pemerintah menilai masih ada daerah yang belum konsisten dalam pembaruan data.
Padahal, pada skema bulanan, keterlambatan sekecil apa pun dapat berdampak langsung pada hak guru.
Rekening Guru Jadi Faktor Penentu Lainnya
Selain data kinerja, rekening guru juga menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Miris! Relawan Tujuan Aceh Mengaku Diintimidasi dan Diminta Uang Oleh Oknum Dishub di Palembang
Pemerintah menemukan masih banyak rekening yang tidak sesuai ketentuan, tidak aktif, atau tidak terdaftar sesuai sistem perbankan yang ditetapkan.
Dalam skema bulanan, validitas rekening menjadi syarat mutlak. Tanpa rekening yang benar dan aktif, penyaluran tunjangan tidak dapat diproses meskipun data lainnya sudah lengkap.
Saran untuk Guru Menghadapi Skema Baru
Agar tidak terdampak saat kebijakan ini mulai diterapkan, guru disarankan untuk:
1. Rutin mengecek dan memperbarui data di Dapodik
2. Memastikan jam mengajar dan tugas tambahan tercatat benar
3. Mengecek status satminkal, terutama bagi guru mutasi
4. Memastikan rekening aktif dan sesuai ketentuan
5. Aktif memantau Info GTK
Persiapan dari sisi guru akan sangat membantu pemerintah mewujudkan penyaluran tunjangan sertifikasi per bulan yang lebih tepat waktu dan berkelanjutan.***




