POJOKSATU.id – Sejumlah guru mempertanyakan adanya potongan pada tunjangan sertifikasi yang diterima.

Banyak yang membandingkan dengan gaji pokok yang sudah dipotong BPJS.

Pejabat kementerian menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi tetap mengikuti ketentuan perpajakan dan iuran jaminan kesehatan.

Baca Juga: SKTP Belum Tampil? Ini Skema Validasi dan Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026

Pajak penghasilan atau PPh ASN berkisar antara 5 hingga 15 persen, tergantung golongan.

Selain itu, terdapat potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total penghasilan, termasuk gaji pokok dan tunjangan.

Artinya, potongan tersebut bukan pengurangan hak, melainkan kewajiban sesuai regulasi. Skema ini berlaku merata bagi ASN penerima tunjangan.

Baca Juga: LDII Siapkan Munas yang Selaraskan Proker dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Di sisi lain, pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi untuk THR dan gaji 13 tahun 2025 sudah mulai berjalan hingga pertengahan Januari 2026.

Adapun untuk tunjangan sertifikasi triwulan 3, regulasinya diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru, sama seperti triwulan sebelumnya.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem penyaluran 2026 diarahkan lebih teratur per bulan, sekaligus menyelesaikan pembayaran kurang bayar tahun sebelumnya.

Baca Juga: Prakarsa Sentuh Warga Cihaurgeulis dan Pasirbiru, Bansos Tepat Sasaran hingga Tekan Stunting

Bagi guru, kunci utamanya tetap pada validasi data dan pemantauan informasi resmi agar tidak terjebak pada spekulasi. ***