POJOKSATU.id — Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, memastikan tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jateng akan dipangkas.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang juga diikuti para bupati/wali kota serta pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Jateng.

Menurut Sumanto, evaluasi besaran tunjangan akan dilakukan melalui proses appraisal.

“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Gubernur, nanti ada appraisal. Satu minggu ini akan dievaluasi, DPRD mau mengevaluasi,” ujar Sumanto.

Ia menegaskan, khusus tunjangan rumah anggota DPRD Jateng akan dikurangi.

Baca Juga: Tanggul Beton Cilincing Disebut Punya Izin Resmi Pemerintah, Tujuannya Buat Pelabuhan

“Namanya appraisal dikurangi nanti,” tambahnya.

Sumanto juga menyebutkan bahwa appraisal tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga di DPRD kabupaten/kota.

“Nanti satu minggu akan kita lihat appraisal-nya. Karena itu di daerah-daerah yang tempatnya lain-lain. Nanti kita ambil yang lebih bisa diterima,” ucapnya.

Saat ini, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jateng memang terbilang fantastis.

Ketua DPRD Provinsi Jateng menerima Rp79.630.000 per bulan, Wakil Ketua Rp72.310.000, dan anggota DPRD Rp47.770.000.

Sementara itu, tunjangan transportasi anggota DPRD mencapai Rp16.200.000 per bulan.

Baca Juga: Gaji PPPK Oktober 2025 Cair 1 Tanggal, Ini Rincian Lengkap Golongan 1–17 dan Tunjangannya

Semua biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng.

Kepgub tentang besaran tunjangan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Meski begitu, dengan adanya rencana pemangkasan ini, besaran tunjangan rumah anggota dewan dipastikan akan mengalami penyesuaian agar lebih rasional dan bisa diterima masyarakat.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212