POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 adalah penghargaan bagi guru bersertifikat yang dibayarkan setiap triwulan. Uangnya langsung dikirim ke rekening guru tersebut.

Kemendikdasmen telah menetapkan bahwa TPG triwulan IV akan disalurkan pada November 2025 kepada guru ASN dan non-ASN. Namun tanggal berapanya belum dipastikan.

Besaran TPG untuk guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sedangkan untuk guru non-ASN adalah Rp2.000.000 per bulan.

Sementara guru non-ASN yang sudah inpassing akan mendapatkan TPG berdasarkan gaji pokok hasil verifikasi inpassing.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Tambahan TPG 100 Persen Bukan Hoaks, Ini Dasarnya

Berikut jadwal pencairan TPG versi Kemendikdasmen untuk tahun 2025.

Pencairan TPG dilakukan setiap triwulan.

1. Triwulan I (Januari–Maret). Dicairkan pada Maret 2025.

2. Triwulan II (April–Juni). Dicairkan pada Juni 2025.

3. Triwulan III (Juli–September). Dicairkan pada Oktober 2025.

4. Triwulan IV (Oktober–Desember). Dijadwalkan dicairkan pada November 2025.

 

Baca Juga: Ahlan Zohran

Jika TPG Belum Cair

Sementara itu, dalam unggahan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dijelaskan bahwa belum cairnya TPG bukan berarti dana belum tersedia, melainkan prosesnya masih berada di salah satu tahapan penyaluran.

Menurut penjelasan DJPK, penyaluran TPG harus melalui beberapa langkah penting, mulai dari verifikasi data guru oleh Dinas Pendidikan, validasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), hingga penerbitan surat rekomendasi oleh Kemendikdasmen ke DJPK.

Setelah itu, DJPK melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota, sebelum diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah masing-masing.

Barulah KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar penyaluran langsung ke rekening guru.***