POJOKSATU.ID - Penyaluran tunjangan bagi para pendidik di Indonesia merupakan hal krusial yang harus berjalan tepat waktu demi kesejahteraan mereka.
Namun, pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memahami bahwa sebagian guru masih kerap menemui berbagai kendala teknis di lapangan.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Kemendikdasmen secara resmi membuka kanal layanan pengaduan bagi guru yang haknya belum terpenuhi secara maksimal.
Layanan ini mencakup pelaporan untuk kendala terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), TKG (Tunjangan Khusus Guru), hingga Dana Tambahan Penghasilan (DTP).
Baca Juga: Jangan Salah Kirim! Ini 4 Berkas Wajib untuk Lapor Kendala Tunjangan Guru di Kemendikdasmen
Guru yang mengalami masalah dalam proses pencairan sangat diimbau untuk segera menyampaikan laporannya melalui jalur formal.
Pemerintah telah menyediakan tiga pilihan saluran komunikasi yang mudah diakses agar aduan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat.
Pilihan pertama yang paling praktis adalah dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor resmi 0851 7434 6780.
Selain itu, para guru juga bisa memanfaatkan aplikasi Telegram dengan menghubungi akun resmi layanan pelanggan di @GTK-Kemdikbudristek.
Baca Juga: Diakui Dunia, Rumah Pendidikan Sukses Bawa Pulang Penghargaan Internasional WSIS Prizes 2026
Bagi pendidik yang ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pelaksana, saluran telepon interaktif juga disediakan di nomor 021 5084 7721.
Melalui ketersediaan beragam jalur ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang merasa bingung ketika hak keuangannya mengalami keterlambatan.
Proses pelaporan ini sepenuhnya bersifat transparan dan tidak dipungut biaya apa pun dari pihak pelapor.
Kementerian berkomitmen untuk mengawal setiap aduan yang masuk hingga hak-hak para guru dapat dicairkan sebagaimana mestinya.
Langkah penyediaan pusat bantuan ini juga diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit-belit dalam penyelesaian masalah keuangan guru di daerah.
Oleh karena itu, para tenaga pendidik di seluruh tanah air diminta untuk tidak ragu dalam menggunakan fasilitas pengaduan resmi ini.***




