POJOKSATU.id - Kepastian soal pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen periode 2020–2024 akhirnya ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Melalui surat bernomor 0214/DST/A/HK.10/2026.
Dalam surat yang diterbitkan pada 13 Januari 2026, pemerintah menyatakan tidak terdapat dasar regulasi untuk membayarkan tunjangan kinerja dosen pada periode tersebut sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
Surat yang ditandatangani Togar Mangihut Simatupang selaku Sekretaris Jenderal ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta pimpinan perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum.
Baca Juga: Kemenpora Buka Seleksi Terbuka Deputi Industri Olahraga, Pendaftaran Mulai Februari 2026
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya permintaan pembayaran tukin dosen di lingkungan PTN yang belum menerapkan sistem remunerasi untuk tahun 2020 hingga 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja pada prinsipnya dibayarkan berdasarkan capaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Surat lengkap dapat didownlod di link berikut ini.
Karena itu, pembayarannya harus dipertimbangkan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari tingkat kebutuhan dan kelayakan, ruang fiskal yang tersedia, hingga capaian penilaian reformasi birokrasi.
Baca Juga: Riset Tablet Effervescent Kombucha Rosella Antidiabetik, Peneliti UGM Raih RKSA 2025
Selain itu, pembayaran tukin juga wajib memenuhi syarat kelayakan dari sisi kebijakan atau regulasi serta aspek administratif. Tanpa landasan hukum yang jelas, pembayaran tunjangan kinerja dinilai tidak dapat dilakukan.
Poin krusial yang ditegaskan dalam surat tersebut adalah bahwa tidak terdapat dasar regulasi untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen pada tahun 2020–2024 sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dengan demikian, permintaan pembayaran tukin dosen untuk periode sebelum Perpres tersebut berlaku tidak dapat dipenuhi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tunjangan kinerja baru memiliki pijakan hukum setelah regulasi tersebut resmi diterbitkan.
Baca Juga: Mahasiswa Bandung Diajak Turun Tangan Akhiri AIDS, Bukan Sekadar Tahu tapi Peduli
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pimpinan perguruan tinggi negeri dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan keuangan dan kepegawaian ke depan.
Di tengah dinamika reformasi birokrasi dan keterbatasan fiskal, kejelasan regulasi menjadi penentu utama.
Harapannya, ke depan kebijakan tunjangan kinerja dosen dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku. ***




