POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tunjangan khusus bagi guru terdampak bencana alam mulai dicairkan pada Desember 2025.
Kebijakan ini menyasar guru yang bertugas di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, serta sejumlah daerah di Jawa Timur.
Penyaluran tunjangan ini menjadi bentuk kehadiran negara bagi guru yang tetap mengabdikan diri di tengah situasi darurat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membantu meringankan beban ekonomi guru akibat bencana.
Tunjangan Khusus Mulai Cair Desember 2025
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyaluran tunjangan khusus:
1. Dimulai sejak 24 Desember 2025
Baca Juga: Tak Cuma Gaji Pensiun, Ini Hak Tambahan Pensiunan PNS yang Dikelola Taspen
2. Dilakukan secara bertahap
3. Ditargetkan selesai paling lambat Februari 2026
Skema bertahap diterapkan agar proses verifikasi dan validasi data dapat berjalan akurat dan tepat sasaran.
Besaran Tunjangan dan Jumlah Penerima
Dalam program ini, pemerintah menetapkan:
1. Besaran tunjangan: Rp2.000.000 per guru
2. Jumlah penerima: 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan
3. Total anggaran: Rp32,9 miliar
Tunjangan diberikan satu kali dan bersifat khusus sebagai bantuan akibat kondisi bencana.
Wilayah yang Menjadi Sasaran
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang bertugas di:
1. 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
2. Sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Jawa Timur
Penetapan wilayah penerima dilakukan berdasarkan hasil pendataan resmi pemerintah pusat dan daerah.
Dasar Hukum Penyaluran Tunjangan
Penyaluran tunjangan khusus guru ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, sebagai revisi dari Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Wajib Tahu! Segini Passing Grade SKD CPNS 2026 yang Harus Ditembus Pelamar!
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada guru yang mengajar di:
1. Daerah terpencil dan terbelakang
2. Daerah perbatasan dan terluar
3. Daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat
Syarat Guru Penerima Tunjangan Khusus
Guru yang berhak menerima tunjangan khusus ini harus memenuhi kriteria berikut:
1. Terdata aktif di Dapodik
2. Tercatat mengajar di wilayah daerah khusus atau 3T yang terdampak bencana
3. Data telah melalui verifikasi dan validasi (verval) oleh pemerintah
Baik guru ASN maupun non-ASN berpeluang menerima tunjangan, selama memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu! Segini Passing Grade SKD CPNS 2026 yang Harus Ditembus Pelamar!
Koordinator Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Wendi Kuswandi, menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, tidak semua persyaratan administratif diberlakukan secara kaku, selama data pokok guru valid.
Cara Penyaluran Tunjangan
Tunjangan khusus guru:
1. Ditransfer langsung ke rekening guru penerima
2. Tidak memerlukan pengajuan manual dari guru
Baca Juga: Cara Tukar Poin Gelegar Jadi Voucher Listrik Rp50 Ribu di PLN Mobile, Berlaku Sampai Akhir 2025
3. Sepenuhnya berbasis data sistem (Dapodik dan hasil verval)
Guru diimbau rutin memeriksa rekening masing-masing selama periode penyaluran berlangsung.
Imbauan Penting untuk Guru di Daerah Bencana
Agar tidak terlewat dalam pencairan, Kemendikdasmen mengimbau guru untuk:
1. Memastikan data Dapodik aktif dan benar
2. Berkoordinasi dengan operator sekolah
3. Memantau informasi dari dinas pendidikan daerah
4. Mengecek rekening pribadi secara berkala
Jika data tidak valid atau belum sinkron, guru berpotensi tidak masuk daftar penerima, meski berada di wilayah terdampak bencana.
Bukan Pengganti Tunjangan Lain
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tunjangan khusus ini:
1. Bukan pengganti Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Baca Juga: Jenis-Jenis Bantuan Sosial di Indonesia dan Cara Kerjanya, Ini Lembaga Penyalurnya
2. Bukan THR atau gaji ke-13
3. Tidak mengurangi hak guru atas tunjangan lainnya
Tunjangan ini murni bantuan tambahan akibat kondisi bencana.
Negara Hadir untuk Guru di Masa Sulit
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan pendidikan tetap berjalan di tengah krisis.
Guru dinilai memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai penopang ketahanan sosial dan psikologis peserta didik.
Selain tunjangan guru, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendidikan darurat, seperti ruang kelas sementara, perlengkapan belajar siswa, serta bantuan keuangan pendidikan.
Pencairan tunjangan khusus guru di Aceh, Sumut, Sumbar, dan Jatim mulai Desember 2025 menjadi bukti kehadiran negara di tengah bencana.
Guru di wilayah terdampak diimbau aktif memastikan data dan memantau informasi resmi, agar hak yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima tepat waktu.***




