POJOKSATU.id - Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah menganggarkan tunjangan insentif bagi guru non PNS sekolah madrasah dan juga Raudhatul Athfal.

Meski ada efisiensi anggaran namun Kemenag tetap bersepakat untuk mencairkan tunjangan intensif ini.

Tunjangan insentif diberikan oleh Kemenag sebagai bentuk apresiasi kepada para guru atas dedikasinya yang telah mencerdaskan generasi bangsa.

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS," ujar Suyitno di Jakarta.

Baca Juga: KEMENAG UMUMKAN Jadwal, Alur dan Dokumen Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab 2025 Batch 1

Dijelaskan oleh Suyitno bahwa Kemenag akan melakukan pencairan tunjangan insentif bagi Guru Madrasah-RA NonPNS secara bertahap.

"Tunjangan insentif ini disalurkan secara bertahap," imbuhnya.

Namun perlu diketahui ternyata tidak semua Guru Madrasah-RA NonPNS bisa mendapatkan tunjangan insentif ini.

Ternyata ada enam kriteria guru di tahun 2025 ini tunjangan insentifnya akan diberhentikan oleh Kemenag.

Baca Juga: KEMENAG Beberkan Nasib Guru Agama yang Tidak Lulus PPG, Tidak Boleh Mengajar Lagi?

Kriteria Guru Madrasah-RA NonPNS yang tidak mendapatkan tunjangan insentif:

1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunuangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

2. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah;

Baca Juga: WADUH! Guru Agama TMT setelah 3 Juni 2023 Tidak Bisa Ikut PPG Daljab, Bagaimana Nasibnya? Hanya Ini Solusi dari Kemenag

6. Tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

Sementara itu guru yang akan menerima tunjangan insentif juga ada kriteria khusus.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar.

"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi guru RA dan Mardrasah penerima tunjangan insentif ini," ungkapnya.

Baca Juga: WADUH! Guru Agama TMT setelah 3 Juni 2023 Tidak Bisa Ikut PPG Daljab, Bagaimana Nasibnya? Hanya Ini Solusi dari Kemenag

Kriteria Guru Madrasah-RA penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA. MI. MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama

2. Belum lulus sertifikasi pendidik yang dilakukan Kemenag

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah

6. Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

Baca Juga: WADUH! Guru Agama TMT setelah 3 Juni 2023 Tidak Bisa Ikut PPG Daljab, Bagaimana Nasibnya? Hanya Ini Solusi dari Kemenag

7. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi

8. Memenuhi kualifikasi Pendidikan akademik S1 atau D4

9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumbr dari DIPA Kementerian Agama

11. Belum usia pensiun (60 tahun)

12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kemenag Siapkan Jadwal Pencairan TPG bagi Guru yang Lulus PPG Daljab 2025, Anggaran Sudah Ada?

14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative

15. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Demikian infor terbaru terkait dengan kriteria penerima tunjangan insentif dari Kemenag.

***