POJOKSATU.ID – Tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun insentif adalah hak yang melekat pada guru profesional.
Ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Namun, dalam proses pencairan, terkadang guru menghadapi kendala seperti keterlambatan atau masalah teknis lainnya yang membuat tunjangan tak kunjung diterima.
Jika Bapak/Ibu guru mengalami masalah terkait pencairan tunjangan, penting untuk tidak tinggal diam dan mencari informasi yang tidak akurat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyediakan kanal resmi untuk pengaduan, memastikan setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Baca Juga: Begini Cara Tepat Mengecek Tanggal Terbit SP2D TPG di Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Guru
Kemendikdasmen berkomitmen untuk melayani dan merespons setiap aduan dari para guru.
Ada dua jalur utama yang bisa Bapak/Ibu gunakan untuk menyampaikan keluhan terkait tunjangan:
Melalui Telepon (Call Center): 177
Ini adalah jalur tercepat dan paling interaktif untuk menyampaikan aduan.
Melalui nomor 177, Bapak/Ibu dapat berbicara langsung dengan petugas layanan pelanggan Kemendikbudristek.
Idealnya untuk aduan yang membutuhkan penjelasan detail, pertanyaan langsung, atau jika Anda ingin mendapatkan respons secara real-time.
Siapkan data diri lengkap (nama, NUPTK/NRG, asal sekolah, jenis tunjangan yang bermasalah.
Serta tanggal-tanggal penting seperti terbit SP2D jika sudah ada) sebelum menghubungi, agar proses aduan lebih lancar.
Melalui Surel (Email): [email protected]
Jika Anda lebih nyaman menyampaikan aduan secara tertulis atau memiliki dokumen pendukung yang perlu dilampirkan, jalur surel adalah pilihan yang tepat.
Kirimkan detail keluhan Anda ke alamat [email protected].
Cocok untuk aduan yang memerlukan penjelasan panjang, kronologi detail, atau jika Anda ingin melampirkan bukti-bukti seperti tangkapan layar Info GTK, atau dokumen pendukung lainnya.
Manfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek untuk memastikan tunjangan Anda dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***




