POJOKSATU.id — Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk semester genap tahun ajaran 2024 2025 segera berakhir besok Minggu, 30 Juni 2025 pukul 23:59 WIB.

Akun resmi Dapodik mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan memeriksa dan memastikan seluruh entitas data telah diisi secara lengkap dan benar.

Peringatan ini bukan tanpa alasan.

Setiap semester, tidak sedikit sekolah yang kecolongan karena ada data yang terlambat atau salah input.

Akibatnya fatal. Mulai dari tunjangan guru tidak cair, dana BOS tidak bisa disalurkan, hingga keterlambatan mutasi siswa, bahkan gangguan pada proses akreditasi sekolah.

Wajib Diisi Saat Semester Masih Berjalan

Sesuai ketentuan, pengisian data di Dapodik hanya bisa dilakukan selama semester berjalan.

Begitu semester baru dimulai, sistem akan menutup akses perubahan data untuk semester sebelumnya.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2024 Jawa Timur Masih Tertahan Menunggu Integrasi dengan Dapodik

Artinya, jika ada kekeliruan, maka data tersebut akan terkunci dan tidak bisa diperbaiki lagi.

“Periksa kembali setiap rincian entitas data mulai dari data sekolah, sarana dan prasarana, guru dan tendik, peserta didik, rombel hingga jadwal sekolah,” tulis pengelola akun Instagram @dapodik_official dalam unggahannya.

Akun tersebut juga mengingatkan agar tidak terulang kembali kesalahan klasik seperti peserta didik yang belum diinput, rombel yang keliru, beban ajar guru yang tidak tercatat, hingga kondisi bangunan sekolah yang belum diperbarui.

Dampak Serius Jika Data Tidak Lengkap atau Salah

Dampak langsung dari kelalaian pendataan sangat merugikan sekolah dan guru. Berikut beberapa konsekuensinya:

  • Tunjangan profesi dan insentif guru tidak akan cair, karena sistem mencocokkan data beban ajar, status sertifikasi, dan keaktifan mengajar yang hanya diambil dari Dapodik.

  • Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan lain tertunda atau bahkan tidak disalurkan, karena alokasi dana berbasis pada jumlah peserta didik aktif dan kondisi riil sekolah.

Baca Juga: Dirjen PAUD Dikdasmen Lakukan Pembaruan Otentifikasi Ganda pada SSO Dapodik, Berikut Panduannya

  • Mutasi siswa sulit diproses, jika data peserta didik belum tercatat secara sah di server pusat.

  • Evaluasi akreditasi dan laporan pendidikan menjadi tidak valid karena data dasar yang tidak akurat.

  • Pemetaan kebutuhan guru, ruang kelas, dan sarpras jadi tidak sesuai realita.

Langkah dan Tahapan Pendataan Dapodik

Berikut alur yang harus dilalui oleh sekolah dalam pendataan Dapodik:

  1. Unduh dan instal aplikasi Dapodik terbaru dari situs resmi https://dapo.kemdikbud.go.id

  2. Lakukan registrasi dan sinkronisasi awal

  3. Isi dan perbarui seluruh data meliputi:

    • Data sekolah dan profil

    • Sarana & prasarana

    • Data peserta didik

    • Data guru dan tenaga kependidikan

    • Data rombel dan jadwal pelajaran

  4. Lakukan validasi untuk memastikan tidak ada data yang invalid

  5. Sinkronisasi data ke server pusat sebelum 30 Juni 2025 pukul 23:59 WIB

    Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pelamar Seleksi Sekolah Kedinasan Bisa Mendaftar di Portal BKN, Prof Zudan Ingatkan Jangan Tergiur Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
  6. Simpan dan cetak berita acara sinkronisasi sebagai bukti penginputan

Siapa Bertanggung Jawab?

Pendataan Dapodik menjadi tanggung jawab operator Dapodik sekolah, namun pengawasan dan tanggung jawab administratif tetap berada di tangan kepala sekolah.

Selain itu, Dinas Pendidikan di kabupaten/kota juga melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan Dapodik di wilayahnya.

Pendataan Dapodik dilaksanakan berdasarkan:

  • Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan

  • Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler

  • Surat Edaran Dirjen GTK dan Dirjen PAUD Dikdasmen tentang batas waktu penginputan data

Menjelang batas akhir penginputan data Dapodik semester genap ini, setiap sekolah diminta tidak menunda dan segera menuntaskan proses input dan sinkronisasi.

Baca Juga: 7.928 Pendaftar Beasiswa Indonesia Bangkit Lolos Seleksi Administrasi, Tes Akademik Digelar Hari Ini

Kecerobohan dalam pendataan bisa berdampak jangka panjang, bukan hanya bagi guru dan tenaga pendidik, tapi juga bagi kelangsungan operasional sekolah itu sendiri.

Pastikan semuanya sudah valid sebelum 30 Juni 2025. Jangan sampai hanya karena satu data tertinggal, sekolah kehilangan hak atas bantuan, dan guru kehilangan hak atas tunjangan. ***

Baca juga berita lainnya melalui apps kami:

Play Store

App Store

Info penting lainnya baca juga dari penulis: Rizq Azzahra