POJOKSATU.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi kabar yang dinanti-nantikan oleh para guru bersertifikasi yang telah memenuhi persyaratan.

Khususnya bagi guru Non-ASN, tunjangan ini menjadi tulang punggung finansial yang sangat berarti, mengingat penghasilan atau gaji mereka yang seringkali terbatas.

Namun, tidak jarang pencairan tunjangan ini terkendala, bahkan ketika Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) sudah terbit.

Salah satu akar masalah yang seringkali menjadi penghambat adalah persoalan nomor rekening.

Baca Juga: REGULASI Terbaru Sudah Terbit! Kemendikdasmen Tetapkan Besaran TPG Triwulan II Bagi Guru ASN dan Non ASN!

Menurut informasi dari tim data Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdsmen.

Terdapat beberapa permasalahan terkait nomor rekening yang perlu diperhatikan oleh para guru calon penerima tunjangan.

Masalah-masalah tersebut meliputi perbedaan nama hingga nomer rekening yang tidak aktif.

Nama yang tertera di SKTP/SKTK tidak sesuai dengan nama pemilik rekening di buku tabungan atau data bank.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan II Dihentikan, Bagaimana Nasib Triwulan III dan IV? Selamanya Tidak akan Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Selain rekening tidak dapat digunakan untuk transaksi juga terapat Rekening Dormant atau Tidak Aktif Sementara) karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Rekening yang tidak aktif umumnya terjadi karena dalam jangka waktu tertentu, saldo di rekening tersebut kurang dari batas minimum yang ditetapkan oleh bank penyalur.

Sementara itu, rekening dormant adalah kondisi di mana rekening tidak mengalami transaksi keluar maupun masuk dalam periode waktu tertentu.

Ketika rekening bermasalah, dana tunjangan tidak dapat disalurkan dan akan mengalami retur atau kembali ke penyalur.

Tentu saja, hal ini akan memperlambat dan bahkan menghambat guru dalam menerima hak mereka.

Untuk menghindari masalah pencairan tunjangan, Puslapdik menghimbau para guru untuk selalu memperhatikan hal-hal berikut.

Saat menerima tunjangan, jangan langsung menarik semua dana. Sisakan saldo minimal sesuai ketentuan bank agar rekening tetap aktif.

Lakukan transaksi rutin, setidaknya lakukan satu transaksi (misalnya, transfer, pembayaran, atau penarikan kecil) melalui rekening Anda sekali dalam sebulan.

Baca Juga: CATAT! Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Bapak Ibu Guru Agar Pencairan TPG Triwulan II Cepat dan Tanpa Kendala!

Hal ini akan menjaga rekening tetap aktif dan terhindar dari status dormant.

Periksa kembali nama di SKTP/SKTK Anda dan pastikan sesuai dengan nama yang terdaftar di bank. Jika ada perbedaan, segera lakukan koreksi.

Dengan memperhatikan detail-detail kecil terkait rekening bank, diharapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Hak para guru pun bisa segera diterima, sehingga mereka dapat fokus pada tugas mulia mendidik generasi penerus bangsa.***