POJOKSATU.ID - Sejumlah guru di berbagai daerah mengeluhkan belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 (TW3) tahun 2025.
Meski dijanjikan cair langsung dari pusat ke rekening guru, proses transisi sistem baru ternyata tak semulus yang dibayangkan.
Ribuan guru di berbagai daerah masih menunggu kabar baik: kapan tunjangan profesi mereka akhirnya cair?
Baca Juga: Rumah Atalia Praratya Diserbu Santri, Tuntutan Pemecatan Bergema Keras
Padahal, sesuai jadwal, pencairan TPG triwulan III seharusnya sudah mulai dilakukan sejak akhir September, sementara triwulan IV dijadwalkan berlangsung November mendatang.
Namun hingga pertengahan Oktober, banyak guru mengaku belum menerima haknya.
Salah satu guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku sudah beberapa kali mengecek rekening dan laman Info GTK, tapi hasilnya nihil.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Sebut Penanganan Banjir dan Sampah Harus Beriringan
“Sudah valid dari September, tapi dana belum juga masuk. Katanya sekarang langsung dari pusat, mungkin sistemnya masih baru,” ujar Nurhayati, guru SMP negeri di Bone, dikutip Selasa (14/10/2025).
Pernyataan itu sejalan dengan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Melalui akun Instagram resminya, DJPK mengungkapkan bahwa mekanisme baru penyaluran TPG kini dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima, tanpa melalui kas daerah.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, mengurangi potensi potongan administratif di tingkat daerah, sekaligus mempercepat distribusi dana.
Namun dalam praktiknya, perubahan ini justru menimbulkan jeda teknis di lapangan.
Sebab, sistem keuangan daerah dan pusat masih beradaptasi dengan skema baru yang melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di 172 wilayah.
“Proses validasi dan verifikasi data membutuhkan waktu. Kami pastikan semua guru yang datanya sudah lengkap dan valid akan segera menerima haknya,” tulis DJPK dalam unggahan tersebut.
Lima Tahapan Sebelum Dana Cair:
Sumber di Ditjen GTK menjelaskan bahwa sebelum dana tunjangan masuk ke rekening guru, ada lima tahap administratif yang harus dilalui:
1. Pemutakhiran Data Dapodik
Guru wajib memastikan data pokok pendidikan (Dapodik) sudah lengkap dan akurat, mulai dari beban kerja, golongan, hingga NUPTK.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Layani 2,9 Juta Penumpang Sampai Triwulan 3 Tahun 2025
“Kalau data belum sinkron, SKTP tidak bisa terbit,” ujar sumber tersebut.
2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen
Setelah Dapodik beres, dinas melakukan verifikasi data sebelum diajukan ke pusat.
Ini jadi tahap paling krusial yang sering kali memperlambat proses karena beda daerah, beda kecepatan.
3. Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen
Di tahap ini, data dinilai kelayakannya untuk mendapatkan tunjangan. Jika lolos, nama penerima masuk ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kemenkeu.
4. Verifikasi DJPK
DJPK kemudian menghitung nilai penyaluran sesuai wilayah dan jumlah penerima.
5. KPPN Menerbitkan SP2D
Tahap terakhir, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer langsung ke rekening guru penerima.
Guru Diminta Aktif Pantau dan Validasi
Kementerian mengimbau guru untuk tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif mengecek status pencairan melalui laman Info GTK.
Selain itu, penting untuk memastikan nomor rekening masih aktif dan sesuai dengan data yang teregistrasi di sistem.
Jika muncul kendala seperti data belum valid, SKTP belum terbit, atau status rekening bermasalah, guru bisa langsung melapor lewat operator sekolah atau portal pengaduan resmi Kemendikdasmen di https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id.
“Kadang masalahnya bukan di pusat, tapi di pemberkasan dinas. Jadi guru juga harus proaktif memastikan status datanya benar,” ujar seorang operator sekolah di Gresik.
Transisi Sistem Baru Masih Berjalan
Perubahan pola penyaluran dari daerah ke pusat memang dianggap langkah maju untuk efisiensi, tapi masa transisi ini masih menyisakan “bottleneck” teknis.
Pemerintah memastikan sistem baru akan lebih cepat dan aman begitu seluruh data guru tersinkron dengan sistem keuangan pusat.
Bagi para guru, penantian ini bukan sekadar soal dana, tapi tentang kepastian dan penghargaan atas kerja keras mereka.
“Guru cuma ingin haknya jelas, cair tepat waktu. Karena di balik angka, ada kebutuhan keluarga yang menunggu,” kata Nurhayati menutup perbincangan. ***




