POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan tunjangan khusus bagi guru terdampak bencana alam secara bertahap.

Program ini menyasar ribuan pendidik yang tetap menjalankan tugas di tengah kondisi darurat akibat banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Indonesia.

Penyaluran tunjangan dilakukan tidak sekaligus, melainkan berjalan bertahap mulai akhir Desember 2025 hingga Februari 2026, menyesuaikan hasil verifikasi data dan kesiapan administrasi di pusat maupun daerah.

Tunjangan Khusus untuk Guru Terdampak Bencana

Tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk perhatian negara kepada guru yang:

1. Bertugas di wilayah terdampak bencana

Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PPPK Paruh Waktu NTB, Guru Rp500 Ribu, Sementara Pekerja OPD Sesuai UMP

2. Tetap mengajar meski sekolah dan lingkungan terdampak

3. Mengalami tekanan ekonomi akibat kondisi darurat

Setiap guru penerima memperoleh Rp2 juta, dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar yang disiapkan pemerintah.

Ini Jadwal Penyaluran Bertahap

Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, jadwal penyaluran tunjangan khusus guru terdampak bencana adalah sebagai berikut:

1. Tahap awal: mulai 24 Desember 2025

2. Penyaluran lanjutan: Januari 2026

3. Penyelesaian tahap akhir: paling lambat Februari 2026

Penyaluran dilakukan secara bertahap, bergantung pada proses verifikasi dan validasi (verval) data guru penerima.

Wilayah dan Jumlah Guru Penerima

Program ini menyasar guru di wilayah terdampak bencana di:

52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Sejumlah daerah terdampak banjir dan longsor di Provinsi Jawa Timur

Baca Juga: Resmi dari Pemerintah! 16.476 Pendidik Terima Tunjangan Bencana Rp2 Juta, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Total sasaran penerima mencapai 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari berbagai jenjang pendidikan.

Rincian Penerima Berdasarkan Jenjang

Berdasarkan data Kemendikdasmen, penerima tunjangan khusus meliputi:

1. PAUD: 915 pendidik

2. Pendidikan dasar: 10.274 pendidik

Baca Juga: Letjen Widi Prasetijono Nonjob Stafsus KSAD, Padahal Lama di Kopassus Bahkan Pernah Ajudan Jokowi

3. Pendidikan menengah: 5.258 pendidik

4. Tenaga kependidikan: 20 orang

Seluruh penerima mendapatkan Rp2 juta per orang.

Dasar Aturan Penyaluran

Penyaluran tunjangan khusus ini berlandaskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, revisi dari Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada guru yang mengajar di:

1. Daerah terpencil dan terbelakang

2. Daerah perbatasan dan terluar

3. Daerah terdampak bencana alam, sosial, atau kondisi darurat

Hal yang Perlu Dipantau Guru

Agar tidak terlewat dalam penyaluran bertahap ini, guru di wilayah terdampak bencana disarankan untuk memperhatikan beberapa hal penting:

1. Pastikan data aktif dan valid di Dapodik

Data Dapodik menjadi dasar utama penetapan penerima.

Baca Juga: Demi Tugas, Damkar Lebak Padamkan Kebakaran Pakai Seragam Korpri dan Rela Tinggalkan Pelantikan PPPK

2. Koordinasi dengan operator sekolah

Operator berperan penting dalam pembaruan dan sinkronisasi data.

3. Pantau informasi dari dinas pendidikan daerah

Penyaluran mengikuti hasil verifikasi daerah dan pusat.

Baca Juga: Beasiswa Government of Ireland 2026 Dibuka Januari, Tawarkan Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 197 Juta

4. Periksa rekening secara berkala

Tunjangan disalurkan langsung ke rekening guru penerima.

5. Tidak perlu mengajukan permohonan manual

Seluruh proses dilakukan berbasis data sistem.

Penjelasan Kemendikdasmen

Koordinator Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Wendi Kuswandi, menegaskan bahwa dalam kondisi bencana, tidak semua persyaratan administratif diberlakukan secara ketat.

Yang terpenting, guru:

1. Terdata di Dapodik

2. Tercatat mengajar di wilayah daerah khusus atau 3T yang terdampak bencana

Baca Juga: Serdik Sudah Terbit tapi NUPTK Terkendala karena Honorer, Apakah TPG Aman? Ini Penjelasan Lengkap

Guru yang memenuhi kriteria tersebut berhak menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk satu bulan.

Bukan Pengganti Tunjangan Lain

Kemendikdasmen menegaskan bahwa tunjangan khusus ini:

1. Bukan pengganti TPG

2. Bukan THR atau gaji ke-13

3. Bersifat tambahan khusus akibat bencana

Sehingga tidak mengurangi hak guru atas tunjangan lainnya.

Negara Hadir di Tengah Krisis Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan:

1. Proses belajar mengajar tetap berjalan

2. Guru mendapatkan dukungan moral dan ekonomi

3. Pemulihan layanan pendidikan dilakukan berkelanjutan

Selain tunjangan guru, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendidikan darurat berupa ruang kelas sementara, perlengkapan belajar, dan bantuan keuangan pendidikan.

Penyaluran tunjangan khusus guru terdampak bencana secara bertahap hingga Februari 2026 menjadi bukti kehadiran negara dalam situasi darurat.

Guru di wilayah terdampak diimbau aktif memantau data dan informasi resmi, agar hak yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima tepat waktu.***