POJOKSATU.id - Banyak guru di berbagai daerah kembali mengeluh karena tunjangan profesi guru (TPG) belum juga cair, padahal sudah memasuki triwulan terakhir tahun ini.

Namun, sebelum buru-buru menyalahkan pihak tertentu, penting untuk memahami dulu rantai panjang proses pencairan TPG, dari Dapodik hingga akhirnya uang masuk ke rekening guru.


Dimulai dari Dapodik, Data Harus Valid

Segala proses TPG dimulai dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Sahroni Cuma Diskors 6 Bulan Saja dari DPR, Ini Deretan Perkataan Sahroni yang Membuat Masalah dari Sombong Sampe Kasar!

Di sinilah sekolah wajib memastikan data guru terisi lengkap dan akurat.

Mulai dari NUPTK, beban mengajar minimal 24 jam, status sertifikasi, hingga SK pembagian tugas, semuanya harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kesalahan kecil, seperti jam mengajar tidak sinkron dengan mapel sertifikasi, bisa membuat data guru “tidak valid”.

Baca Juga: Dari Kolektor Mobil ke Korban Penjarahan, Sahroni Curhat Kolor Diambil, Publik Justru Tak Peduli!

Dampaknya? Guru otomatis tidak masuk daftar calon penerima TPG di periode tersebut.


Verifikasi di Simtun dan SIMPKB

Setelah data valid di Dapodik, tahap berikutnya adalah verifikasi melalui SIM Tunjangan (Simtun) dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Baca Juga: Bengkel Jiwa Berdaya: Ketika Energi Surya Pertamina Menyalakan Harapan Para Penyintas ODGJ

Kedua sistem ini berfungsi sebagai pintu verifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen)

Di tahap ini, operator dan dinas pendidikan kabupaten atau kota melakukan pengecekan ulang, apakah guru masih aktif, apakah sekolah negeri atau swasta-nya terdaftar, dan apakah sertifikat pendidiknya masih berlaku.

Jika ditemukan data ganda atau guru mutasi, proses bisa tertunda cukup lama.

Terbitnya SKTP, Sinyal Awal TPG Cair

Setelah semua data dinyatakan valid, barulah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan.

SKTP ini menjadi dasar hukum pencairan dana.

Baca Juga: Penarikan Data TPG Triwulan 3 Tahap 4 Selesai Dilakukan, Guru yang Lakukan Perbaikan Tanggal 21 hingga 28 Oktober Segera Cek Info GTK!

Tanpa SKTP, Kementerian Keuangan tidak bisa menyalurkan dana TPG ke daerah.

Biasanya, SKTP terbit dua kali dalam setahun, mengikuti periode semester genap dan ganjil.

Jika SKTP belum keluar, maka dana otomatis belum bisa diajukan ke KPPN.


Proses di Dinas Pendidikan dan KPPN

Begitu SKTP terbit, Dinas Pendidikan daerah menyiapkan usulan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Jangan Cuma Nabung, Berikut 5 Tips Biar Kebiasaan Investasi Mulai Tumbuh

KPPN kemudian memeriksa kelengkapan berkas, termasuk daftar penerima, nilai nominal, dan rekening aktif.

Proses administrasi di sini bisa memakan waktu, apalagi jika daerah mengajukan sekaligus untuk banyak guru.

Baru setelah lolos verifikasi KPPN, dana TPG akan disalurkan ke rekening masing-masing guru melalui bendahara gaji daerah.

 

Kenapa Bisa Terlambat?

Ada beberapa penyebab umum keterlambatan TPG, yaitu:

1. Data Dapodik belum diperbarui oleh sekolah.

2. SKTP belum terbit karena validasi terlambat.

3. Proses administrasi di dinas dan KPPN menumpuk.

4. Rekening guru bermasalah atau ganti bank tanpa laporan.

Sebagian kasus juga disebabkan perbedaan waktu antara jadwal SKTP dan jadwal pencairan anggaran dari pusat ke daerah.

 

Apa yang Bisa Dilakukan Guru?

Berikut hal yang bisa dilakukan oleh guru, yaitu:

1. Guru bisa memantau status datanya lewat Info GTK dan SIMPKB.

Baca Juga: Ubah Suara Jadi Tulisan! Panduan Gratis Mengonversi Audio ke Teks dengan Mudah

2. Jika menemukan data tidak valid, segera koordinasi dengan operator sekolah.

3. Pastikan juga nomor rekening masih aktif dan tidak ada perubahan identitas.

4. Dengan data yang valid dan komunikasi aktif, peluang TPG cair tepat waktu akan lebih besar.

Pencairan TPG memang tidak sesederhana menunggu dana turun.

Baca Juga: Hakim Ketua Sidang Korupsi Kirun Cs Kerap Diteror Nomor Tak Dikenal, Rumahnya Juga Terbakar

Ada rantai panjang birokrasi yang harus dilalui, dari validasi data di Dapodik, penerbitan SKTP, hingga proses di KPPN.

Namun dengan kolaborasi antara guru, operator, dan dinas, keterlambatan pencairan bisa diminimalkan.***