POJOKSATU.id - Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN.

Tunjangan sertifikasi yang sempat kurang bayar akan segera dibayarkan secara rapel, dengan beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi.

Kementerian Agama RI memastikan pembayaran rapel tunjangan sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus honorer.

Kebijakan ini merespons berbagai keluhan di lapangan terkait keterlambatan dan kekurangan pembayaran yang selama ini dirasakan para guru PAI non ASN.

Baca Juga: BEASISWA SANGSURYA 2025 Dibuka! Cek Syarat, Jadwal Seleksi, dan Manfaat bagi Mahasiswa

Rapel tersebut akan mulai dicairkan dengan hitungan mundur sejak Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur PAI Kemenag, M. Munir, yang menegaskan bahwa tidak akan ada guru PAI honorer yang tertinggal menerima haknya—selama memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

Langkah pembayaran rapel tunjangan sertifikasi ini tidak lepas dari komitmen Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik agama.

Baca Juga: Kabar Gembira! Aturan Baru Dirjen GTK Permudah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Juli 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa kenaikan nominal tunjangan dan pemberian rapel adalah bentuk nyata perhatian negara terhadap dedikasi guru PAI, khususnya yang berstatus non-ASN.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya soal gaji atau tunjangan, tapi juga soal kepastian dan penghargaan terhadap pengabdian mereka di tengah berbagai keterbatasan.

Kemenag juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang memuat berbagai ketentuan teknis untuk mencairkan dana tersebut.

Guru PAI honorer wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Baca Juga: PAHAMI SISTEM PENILAIAN PPG, Pendampingan Hingga Tahap Pembelajaran PPG Daljab 2025, Cek Panduan Ringkas Ini

-Memiliki sertifikat pendidik PAI yang sah dan legal.

-Terdaftar dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid melalui aplikasi SIAGA.

-Memenuhi beban kerja 24–40 jam tatap muka per minggu, termasuk maksimal 6 jam untuk Tugas Tambahan Bimbingan Qur'an (TBQ).

-Aktif mengajar di satuan pendidikan yang relevan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

-SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dicetak dan ditandatangani sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Komisi X DPR RI MENYALA, Desak Implementasi Pasal 66 UU ASN, Tuntaskan PENGANGKATAN GURU HONORER Desember 2024 dan Peralihan PPPK ke PNS

-Ditetapkan sebagai penerima tunjangan oleh SK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

-Menyampaikan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bermaterai Rp10.000.

-Memiliki penilaian kinerja guru dengan predikat minimal Baik.

-Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.

-Tidak berstatus ASN dan tidak terikat kerja di luar satuan pendidikan yang menjadi tempat tugas.

-Berusia di bawah 60 tahun.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Kelulusan PPG Tahap 1 Tahun 2025: 69.757 Guru Lolos, 458 Gagal Karena INI

Pembayaran rapel ini menjadi angin segar bagi para guru PAI non-ASN yang selama ini berjuang dalam keterbatasan.

Pasalnya, banyak dari mereka yang belum mendapatkan kesejahteraan yang sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Langkah Kemenag ini diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan para pendidik terhadap sistem, sekaligus memberikan motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengajaran.

Kemenag juga mengimbau para guru agar segera melengkapi dokumen dan mengikuti jadwal yang ditetapkan agar tidak tertinggal dari proses pencairan.

***