POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari - Februari 2025.
Langkah akselerasi ini dilakukan agar tunjangan dapat dicairkan pada akhir Maret 2025.
"Kita tengah lakukan proses pencairan TPG periode Januari - Februari 2025 bagi guru madrasah," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pencairan tunjangan ini ditargetkan selesai sebelum akhir Maret.
Untuk mendukung percepatan, pihaknya telah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru melalui aplikasi EMIS GTK di laman https://emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA.
Untuk memastikan kelancaran pencairan TPG, Thobib meminta para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk memperhatikan tiga aspek penting.
Pertama, melakukan penyesuaian data, termasuk memperbarui status keaktifan guru, menyesuaikan data guru yang mutasi, mengajukan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru.
Kedua, batas akhir penyesuaian data ditetapkan pada 15 Maret 2025.
Dengan demikian, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) untuk periode Januari-Februari akan dihasilkan secara otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada 15 hingga 17 Maret 2025.
Ketiga, seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah cepat dan strategis untuk memastikan pencairan TPG dapat dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025.
"Proses ini kami minta bisa dimulai sejak hari ini, 4 Maret 2025," tambahnya.
Tahapan Pencairan TPG Kemenag 2025
Kemenag telah menetapkan tahapan pencairan TPG yang harus diperhatikan oleh para guru madrasah dan pihak terkait. Berikut jadwal pentingnya:
- 4 Maret 2025: Proses validasi dan penyesuaian data guru di EMIS GTK dimulai.
- 15 Maret 2025: Batas akhir penyesuaian data guru oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis.
- 15 - 17 Maret 2025: Sistem secara otomatis menghasilkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) melalui EMIS GTK.
- 24 Maret 2025: Target pencairan TPG ke rekening guru madrasah yang memenuhi syarat.
Thobib berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bergerak cepat agar target pencairan dapat tercapai sesuai jadwal.
“Kita terus berupaya. Semoga TPG guru madrasah bisa cair sesuai target,” ujarnya.
Cek Status Pencairan TPG
Guru madrasah dapat memeriksa status pencairan TPG melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman EMIS GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id.
- Login menggunakan akun SIMPATIKA.
- Pilih menu Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melihat status pencairan.
- Periksa status SKAKPT apakah sudah diterbitkan atau masih dalam proses.
- Pastikan rekening yang terdaftar aktif agar pencairan tidak terhambat.
- Jika ada kendala, guru dapat menghubungi operator madrasah atau Kantor Kemenag setempat.
Syarat dan Ketentuan Penerima TPG
Untuk dapat menerima TPG, guru madrasah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dari LPTK terakreditasi.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Tercatat aktif di EMIS GTK dan telah diverifikasi oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid dan terdaftar dalam database Kemenag.
Guru yang belum memenuhi salah satu syarat di atas diimbau segera melengkapi dokumen agar dapat menerima tunjangan pada periode berikutnya.
Baca Juga: Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2025, Guru Bisa Bernafas Lega
Kendala Pencairan
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan TPG antara lain:
- Data guru belum diperbarui di EMIS GTK sebelum batas akhir 15 Maret 2025.
- Kesalahan penginputan rekening bank yang menyebabkan gagal transfer.
- Belum memiliki NRG atau terjadi masalah pada validasi sertifikat pendidik.
- Beban kerja guru kurang dari ketentuan minimum.
Jika mengalami kendala tersebut, guru disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator madrasah atau Kantor Kemenag setempat agar pencairan tidak tertunda.
Kemenag Mempercepat Pencairan TPG
Untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu, Kemenag telah menyiapkan berbagai strategi, antara lain:
- Pengembangan sistem EMIS GTK guna mempercepat validasi data guru.
- Alokasi anggaran Rp7,25 triliun untuk mendukung pencairan TPG bagi guru madrasah.
- Transfer langsung ke rekening guru guna mengurangi birokrasi yang memperlambat pencairan.
- Peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk mencegah penyalahgunaan dana.
Disebutkan, langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta kualitas pendidikan di madrasah. ***




