POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajukan perubahan mendasar dalam skema pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG), khususnya bagi pendidik yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Usulan ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak guru yang selama ini belum menerima haknya karena keterbatasan skema lama.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa skema sebelumnya menetapkan calon penerima TKG berdasarkan letak administrasi desa tempat sekolah berada.
Baca Juga: Tunjangan Guru PAI Honorer Kurang Bayar? Kemenag Pastikan bakal Dirapel!
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, banyak sekolah di daerah yang secara geografis sangat terpencil justru tidak terdeteksi sebagai penerima TKG karena desanya dikategorikan sebagai desa berkembang secara administratif.
“Pemberian TKG sebelumnya berbasis desa. Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak terima,” kata Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Nunuk mencontohkan kasus sekolah yang harus ditempuh dalam enam jam perjalanan dari pusat kecamatan, tetapi tidak mendapat TKG karena berada di desa yang terklasifikasi berkembang menurut Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Akses Desa (IAD).
Baca Juga: BEASISWA SANGSURYA 2025 Dibuka! Cek Syarat, Jadwal Seleksi, dan Manfaat bagi Mahasiswa
Sebagai solusinya, Kemendikdasmen mengusulkan agar skema pemberian tunjangan ke depan berbasis pada satuan pendidikan, bukan pada kategori administrasi wilayah.
Dalam skema baru ini, pertimbangan utama bukan lagi status desa, melainkan indeks aksesibilitas satuan pendidikan, yakni ukuran kemudahan dan kesulitan akses menuju sekolah.
Parameter ini akan memperhitungkan jarak, waktu tempuh, dan kondisi geografis secara langsung, sehingga sekolah-sekolah yang berada di lokasi ekstrem tetap dapat masuk sebagai penerima TKG meskipun berada di desa administratif yang berkembang.
Langkah perubahan ini dinilai penting untuk menjawab ketimpangan dalam pemberian tunjangan bagi guru di daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis.
Baca Juga: 5 Penyebab Rem Motor Blong yang Sering Diabaikan, Waspada Sebelum Terlambat!
Banyak guru di daerah 3T merasa termarjinalkan karena tidak mendapatkan TKG, padahal menghadapi kondisi kerja yang jauh lebih sulit dibandingkan rekan-rekan mereka di wilayah yang lebih mudah diakses.
Melalui pendekatan berbasis sekolah dan indeks aksesibilitas, pemerintah berharap penyaluran TKG akan menjadi lebih adil dan tepat sasaran, sesuai dengan prinsip keberpihakan terhadap daerah-daerah yang paling membutuhkan intervensi.
Meskipun mekanisme pengusulan akan berubah, sejumlah persyaratan tetap diberlakukan bagi guru yang akan menerima TKG di wilayah 3T.
Beberapa di antaranya sebagai berikut:
-Berstatus sebagai guru ASN di bawah binaan Kemendikbudristek;
-Mengajar di satuan pendidikan yang terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
-Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
-Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus, dibuktikan dengan surat keputusan penugasan.
Baca Juga: BSU 2025 Dibayarkan Terakhir Tanggal 31 Juli 2025? AWAS Jika Tidak Segera Diambil Ada Sanksinya!
Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan turut menyambut positif usulan ini.
Dalam rapat yang sama, para anggota dewan mendorong agar evaluasi skema tunjangan tidak hanya sebatas pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan realitas geografis dan sosial yang dihadapi para guru di lapangan.
Mereka juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara kementerian dan pemerintah daerah, agar proses verifikasi calon penerima berjalan akurat dan efisien.
***



