POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah mengupayakan percepatan penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Langkah ini menindaklanjuti Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda yang meminta data rekening gaji guru ASN Daerah untuk mendukung proses pencairan.
Baca Juga: Desa Maju, Ekonomi Tumbuh! BRI Buka Pendaftaran Program Desa BRILiaN 2025
Untuk menjamin kelancaran serta ketepatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan, diperlukan pemutakhiran data guru penerima tunjangan.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau seluruh guru calon penerima tunjangan untuk melakukan verifikasi data rekening mereka melalui website info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Verifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pencairan tunjangan.
Ketentuan Verifikasi Rekening
1. ASN Baru Tahun 2024 yang belum memiliki rekening tidak perlu melakukan verifikasi rekening.
2. Non-ASN juga tidak perlu melakukan verifikasi karena rekening mereka telah dibuatkan oleh pusat.
3. Status verifikasi rekening ditandai dengan warna:
- Biru: Status rekening valid.
- Kuning: Rekening masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Mana yang Benar, Ramadhan atau Ramadan? Simak Penjelasannya
- Merah: Rekening tidak valid dan memerlukan perbaikan melalui Cabang Dinas (Cabdin). Perbaikan harus dikirim ke Ops SIMTun/SIMBar di tingkat provinsi.
4. Rekening yang digunakan tidak harus rekening gaji, selama rekening tersebut benar-benar valid, aktif, dan milik pribadi penerima tunjangan.
5. Jika status rekening sudah Hijau, tidak perlu melakukan perbaikan karena proses pencairan dapat menjadi lebih lama.
6. Saat ini, sistem Info GTK masih dalam tahap uji coba untuk verifikasi rekening, sehingga tidak perlu khawatir jika ada penyesuaian.
7. Jika terdapat perbedaan angka depan (misalnya angka "0"), selama status rekening sudah Hijau, maka rekening tersebut tetap dianggap valid.
8. Batas waktu verifikasi adalah secepatnya, semakin cepat diverifikasi, semakin baik untuk proses pencairan.
9. ASN Baru diharapkan bersabar, karena proses pencairan untuk mereka masih dalam tahap persiapan.
Apabila ditemukan kesalahan atau perlu dilakukan perbaikan informasi rekening, admin SIMBar atau SIMTun di Dinas Pendidikan setempat diharapkan dapat memfasilitasi perbaikan data melalui aplikasi SIMTun.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat dan memastikan penyaluran tunjangan guru berjalan dengan baik, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah verifikasi data, guru dapat mengakses situs resmi info GTK atau menghubungi Dinas Pendidikan setempat. ***




