POJOKSATU.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penyetaraan tunjangan dosen non-ASN dengan dosen PNS melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. 

Aturan ini membawa perubahan penting dalam sistem penghasilan dosen, terutama terkait jenis tunjangan, sumber pendanaan, hingga besaran yang diterima.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar bagi dosen non-ASN di Indonesia. 

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemensos 2026 DIUNDUR LAGI, Hasil Seleksi Diumumkan 27–28 Januari

Selama ini, perbedaan status kepegawaian kerap berdampak pada ketimpangan tunjangan, meski beban dan tanggung jawab akademik relatif sama.

Dalam regulasi terbaru ini dijelaskan bahwa penghasilan dosen berasal dari dua sumber utama, yakni gaji beserta tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan yang bersumber dari pemerintah.

Jenis Tunjangan yang Berlaku untuk Semua Dosen

Permendiktisaintek 52/2025 menetapkan empat jenis tunjangan yang berlaku bagi seluruh dosen, baik dosen ASN maupun non-ASN.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Bisa Rp60 Ribu? Ini Akar Masalahnya, Aturan Hukumnya, dan Cara Guru Bertahan

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik atau lulus sertifikasi dosen (serdos). 

Tunjangan ini diterima dosen tetap selama masih aktif menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Residensi Riset Saintek 2026 Dibuka, Kemdiktisaintek Dorong Dosen Perkuat Budaya Riset Global

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila dosen mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau tidak lagi menjalankan kewajiban Tri Dharma sesuai ketentuan.

2. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional diberikan kepada dosen yang memangku jabatan fungsional. Untuk dosen ASN, besarannya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2007.

Sementara bagi dosen non-ASN, tunjangan fungsional umumnya diatur melalui kebijakan internal perguruan tinggi. 

Baca Juga: Lagu yang Jadi Simbol Suatu Generasi, Dari Perlawanan Sosial hingga Ekspresi Diri Anak Muda

Di banyak PTS, tunjangan ini dikenal sebagai insentif jabatan fungsional, dengan besaran yang berbeda antar kampus, bahkan ada yang tidak memberikannya sama sekali.

3. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang mendapat penugasan di daerah khusus, seperti wilayah terpencil atau tertinggal. 

Tunjangan ini hanya berlaku selama dosen menjalankan tugas di daerah tersebut dan akan dihentikan jika penugasan berakhir.

Baca Juga: Lagu yang Jadi Simbol Suatu Generasi, Dari Perlawanan Sosial hingga Ekspresi Diri Anak Muda

4. Tunjangan Kehormatan

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menduduki jabatan fungsional Guru Besar. 

Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan selama dosen memenuhi persyaratan sebagai Guru Besar aktif, baik berstatus ASN maupun non-ASN.

Baca Juga: 821 Guru PNS dan PPPK Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah di Riau, Peluang Disebut Setara, Ini Penjelasannya

Besaran Tunjangan Dosen Non-ASN Setelah Penyetaraan

Dalam Pasal 63 Permendiktisaintek 52/2025, pemerintah mengatur penyetaraan besaran tunjangan dosen non-ASN dengan gaji pokok dosen PNS.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok dosen PNS sesuai pangkat dan golongan yang setara. 

Sementara tunjangan kehormatan bagi Guru Besar non-ASN diberikan sebesar dua kali gaji pokok dosen PNS.

Baca Juga: Pria Depok Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel 604 di Cirebon

Gaji pokok dosen PNS yang menjadi dasar perhitungan mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, bukan pada gaji pokok dosen non-ASN yang selama ini menyesuaikan kebijakan internal kampus.

Adapun tunjangan fungsional bagi dosen non-ASN tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi dan tidak disetarakan secara nasional.

Ketentuan Penyetaraan Berdasarkan TMT

Penyetaraan tunjangan dosen non-ASN ditentukan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) jabatan fungsional. 

Baca Juga: Rp36 Miliar Digelontorkan Pemkab Jombang, Ini Rincian Jaminan Kesehatan dan Sosial PNS hingga PPPK

TMT adalah tanggal mulai berlakunya jabatan fungsional yang tercantum dalam SK jabatan dosen.

Melalui ketentuan ini, dosen non-ASN disetarakan dengan dosen PNS pada pangkat dan golongan tertentu sesuai jenjang jabatan fungsional dan lama masa TMT. 

Asisten Ahli disetarakan mulai golongan III B, Lektor dan Lektor Kepala mengalami kenaikan golongan seiring bertambahnya masa TMT, sementara Guru Besar dapat disetarakan hingga golongan IV E dengan syarat tambahan angka kredit.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

Contoh Cara Menghitung Tunjangan

Sebagai ilustrasi, dosen non-ASN dengan jabatan Asisten Ahli memiliki TMT 1 Januari 2025 dan masa kerja tiga tahun. 

Berdasarkan ketentuan, ia disetarakan dengan PNS golongan III B. 

Jika gaji pokok PNS golongan tersebut sebesar Rp2.995.000, maka tunjangan profesi yang diterima juga Rp2.995.000 per bulan.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UNS 2026, Lengkap dari D3 hingga S1

Contoh lain, dosen non-ASN dengan jabatan Lektor Kepala memiliki TMT 1 Januari 2025 dan masa kerja enam tahun. 

Pada 1 Januari 2026 atau TMT +1, penyetaraan masuk golongan IV A. 

Dengan gaji pokok PNS sebesar Rp3.608.400, maka tunjangan profesi yang diterima sesuai nominal tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Cukup, Ini Alasan Pengadaan ASN Tingkat Instansi Perlu Dibuka Lagi

Perhitungan untuk jabatan dan masa kerja lainnya mengikuti tabel penyetaraan yang tercantum dalam Permendiktisaintek 52/2025.

Pentingnya Memahami Hak Tunjangan

Memahami mekanisme penyetaraan dan cara menghitung tunjangan menjadi hal penting bagi dosen non-ASN. 

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Undip 2026, Prediksi Lengkap Tiap Jurusan

Dengan pemahaman yang baik, dosen dapat memastikan hak yang diterima sesuai ketentuan dan segera melakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan perhitungan.

Mengingat kebijakan ini masih relatif baru, dosen disarankan membaca regulasi secara utuh, mengikuti sosialisasi resmi, serta mencermati surat edaran terkait agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak di kemudian hari. ***