POJOKSATU.id, JAKARTA—Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan selain gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Tunjangan ini mencakup tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan umum, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Selain itu, ada juga tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan daerah, dan tunjangan lainnya yang diatur peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Hotman Paris Akui Belom Tau

Berikut rincian tunjangan yang umumnya diterima PNS:

1.Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja individu atau instansi. Untuk guru, tunjangan ini identik dengan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi.

2.Tunjangan Keluarga antara lain tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Dan juga ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak.

3.Tunjangan Jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jabatan.

4.Tunjangan Makan diberikan untuk menunjang kebutuhan makan sehari-hari.

5. Tunjangan Umum diberikan kepada seluruh PNS.

6.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang hari raya keagamaan.

7. Gaji ke-13 diberikan setiap tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan biaya hidup lainnya.

8. Tunjangan Lainnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan daerah, dan tunjangan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dasco Sicilia

Sri Mulyani Gelontorkan Rp 16,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mentransfer Rp16,71 triliun tunjangan profesi untuk 1,44 juta guru di Indonesia.

Mulai Maret 2025, pemerintah mengambil kebijakan mentransfer langsung uang tersebut ke rekening para guru yang termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Mekanisme langsung ini berbeda dengan cara penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) lama. Sebelumnya, pemerintah menyalurkannya melalui rekening kas umum daerah.

"Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini lebih cepat, langsung, dan transparan!" tulisnya di akun Instagram @smindrawati, Senin (23/6).

"Para guru ASND menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien, tidak perlu lagi melalui perantara atau birokrasi yang rumit," tegasnya lagi.***