POJOKSATU.id - Belakangan ini ramai beredar informasi bahwa tunjangan anak bagi pensiunan PNS hanya diberikan untuk “tiga golongan” tertentu.
Namun berdasarkan penelusuran sejumlah regulasi serta penjelasan dari Taspen, informasi tersebut tidak tepat.
Tunjangan anak bagi pensiunan PNS tidak dibatasi oleh tiga golongan, melainkan dibatasi oleh jumlah maksimal anak yang berhak menerima tunjangan.
Baca Juga: Ingin Dapat Tunjangan Anak sebagai PPPK? Ini Syarat Honorer agar Bisa Naik Jadi PPPK Penuh Waktu
Yaitu sesuai regulasi lama sebanyak-banyaknya tiga anak, dan pada beberapa aturan terbaru diterapkan maksimal dua anak, tergantung masa berlakunya ketentuan administrasi.
Meskipun terdapat perbedaan antara regulasi lama dan penyesuaian yang muncul pada beberapa sumber, prinsip dasarnya tetap sama.
Tunjangan anak diberikan hanya kepada anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan.
Baca Juga: Status Baru, Kinerja Lebih Terukur, 1.293 PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Segera Masuk ASN
“Tunjangan anak pensiunan PNS ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok dan diberikan hanya kepada anak yang masih menjadi tanggungan,” ujar pejabat layanan Taspen, dikutip dari Derana NTT pada 26 November 2025.
Dengan demikian, fokus utama bukan pada golongan pensiunan, melainkan status anak dan kelengkapan syarat administratif.
Apa itu Tunjangan Anak Pensiunan PNS?
Tunjangan anak merupakan bagian dari komponen penghasilan pensiunan PNS yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok pensiunan.
Baca Juga: Waduh! Mulai 2027 Pemerintah Bisa Lihat Isi Dompet Perusahaan, Pengusaha Langsung Deg-degan!
Besarannya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi syarat, dan jumlah anak yang dapat menerima tunjangan dibatasi oleh ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan dapat berbeda untuk tiap pensiunan karena mengikuti golongan terakhir dan masa kerja yang mempengaruhi gaji pokok akhir.
Siapa Saja Anak yang Berhak Menerima Tunjangan?
Untuk menerima tunjangan anak, tidak cukup hanya menjadi anak biologis pensiunan.
Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi agar tunjangan tetap bisa diberikan.
Berikut ketentuan anak yang berhak menerima tunjangan:
1. Anak Belum Menikah
Status pernikahan menjadi faktor penting.
Jika anak sudah menikah, hak tunjangan otomatis gugur meskipun anak tersebut masih tinggal bersama pensiunan.
2. Anak Belum Bekerja atau Belum Memiliki Penghasilan Sendiri
Tunjangan hanya diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan penuh orang tua.
Anak yang sudah bekerja dianggap tidak lagi memenuhi syarat, meskipun usianya masih muda.
3. Batas Usia Maksimal
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a–2d Dapat Apa Saja 1 Desember? Ini Rincian Nominal Resmi PP 8/2024
Umumnya tunjangan diberikan hingga anak berusia maksimal 21 tahun. Pada beberapa kondisi khusus.
Misalnya anak masih bersekolah, ketentuan dapat diperpanjang mengikuti aturan internal Taspen, sepanjang dibuktikan dengan dokumen resmi.
4. Anak Tercatat dalam Administrasi Keluarga
Nama anak harus tercantum dalam dokumen administrasi keluarga sebelum pensiun, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang sah.
Apakah Pensiunan dari Golongan Tertentu Saja yang Berhak?
Berdasarkan penelusuran informasi resmi dan pemberitaan nasional, tidak ada pembatasan golongan dalam pemberian tunjangan anak pensiunan PNS.
Artinya, pensiunan Golongan I, II, III, dan IV sama-sama berhak menerima tunjangan anak selama memenuhi syarat administrasi dan ketentuan anak sebagai penerima.
Besaran Tunjangan Anak Pensiunan PNS
- Tunjangan anak pensiunan dihitung berdasarkan:
- 2 persen dari gaji pokok pensiunan per anak,
Dengan batas jumlah anak yang berhak sesuai regulasi administrasi pada saat proses pensiun.
Contoh:
Jika gaji pokok pensiunan sebesar Rp2.400.000, maka tunjangan anak per anak adalah 2% x Rp2.400.000 = Rp48.000 per bulan.
Jika anak yang berhak dua orang, maka total yang diterima adalah Rp96.000 per bulan.
Apa yang Perlu Dilakukan Pensiunan Agar Tunjangan Anak Tetap Aktif?
Agar tunjangan anak tetap diberikan, pensiunan wajib memastikan bahwa data keluarga tersimpan dengan benar dalam database Taspen.
Langkah penting yang harus dilakukan:
1. Memastikan dokumen keluarga ter-update dan valid
2. Melaporkan perubahan status anak (misal menikah atau bekerja)
3. Melakukan verifikasi berkala sesuai jadwal Taspen
4. Menyampaikan bukti pendidikan jika anak masih bersekolah melebihi usia standar
Keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada dihentikannya tunjangan.
Baca Juga: Gerak Cepat atau Gimmick? Pengawasan Polisi Lewat Barcode Tuai Gelombang Keraguan
Selama anak memenuhi syarat usia, status pendidikan, belum menikah, dan tidak bekerja, tunjangan tetap dapat diberikan.
Dengan memahami aturan ini, pensiunan dapat memastikan haknya tetap diterima dan segala proses administrasi berjalan lancar sesuai ketentuan resmi.***




