POJOKSATU.id, JAKARTA - Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS DKI Jakarta bikin ngiler. Tukin PNS DKI Jakarta tertinggi di seluruh Indonesia.
Tukin PNS DKI Jakarta tertinggi sebesar Rp 127 juta per bulan. Sedangkan tukin terendah Rp 4,8 juta per bulan.
Besaran tukin PNS DKI Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pergub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Lulusan S1 Setelah Naik 8 Persen, Tukin Rp 9,8 Juta Per Bulan
Berdasarkan Pergub tersebut, TPP PNS DKI Jakarta tertinggi diterima oleh Sekda yang menempati kelas jabatan 17. Sementara tukin terendah (kelas jabatan 2) diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tukin atau TPP kepala dinas dan kepala badan di DKI Jakarta rata-rata Rp 63 juta per bulan. Sementara wakil kepala dinas/badan menerima Rp 55 juta dan sekretaris dinas/badan mendapatkan Rp 41 juta per bulan.
PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau yang biasa disebut tenaga teknis administrasi menerima TPP mulai dari Rp 7,4 juta hingga Rp 19 juta per bulan.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS 2024 dari Golongan I Sampai IV
Sementara PNS yang menduduki jabatan eselon IV, seperti lurah menerima TPP sebesar Rp 27 juta per bulan dan Sekretaris Kelurahan (Seklur) sebesar Rp 26 juta sebulan.
Sedangkan PNS yang menduduki jabatan Kepala Puskesmas (kapus) mendapatkan TPP Rp 39,5 juta per bulan.
Begitu juga dengan camat yang menempati kelas jabatan 12d mendapatkan TPP sebesar Rp 39,9 juta per bulan.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Golongan III Terima Gapok Rp 5 Juta di Luar Tunjangan
TPP Camat dan Kapus di DKI Jakarta lebih besar dibandingkan gaji presiden dan wakil presiden RI. Kok bisa?
Gaji presiden dan wakil presiden RI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pasal 2 ayat (1) menyebut gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi pimpinan lembaga tinggi negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji tertinggi itu diterima oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.
Berikut besaran TPP PNS DKI Jakarta yang ditetapkan dalam (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022:
1. Sekretaris Daerah: Rp 127.710.000
2. Asisten Sekda: Rp 63.900.000
3. Kepala Dinas/Badan: Rp 63.450.000
4. Wakil Kepala Dinas/Badan: Rp 55.170.000
5. Sekretaris Dinas/Badan: Rp 41.220.000
6. Kepala Suku Dinas/Badan: Rp 40.770.000
7. Kepala Biro: Rp 55.170.000
8. Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
9. Wakil Kepala Satpol PP: Rp 50.670.000
10. Sekretaris Satpol PP: Rp 40.770.000
11. Kepala Bidang: Rp 40.770.000
12. Kepala UPT: Rp 40.770.000
13. Kepala Bagian: Rp 39.960.000
14. Kepala Puskesmas: Rp 39.510.000
15. Kepala Subbagian: Rp 26.190.000
16. Kepala Seksi: Rp 26.190.000
17. Bupati: Rp 62.370.000
18. Wakil Bupati: Rp 51.570.000
19. Sekretaris Kabupaten: Rp 51.120.000
20. Asisten Sekretaris Kabupaten: Rp 40.770.000
21. Walikota: Rp 60.480.000
22. Wakil Walikota: Rp 51.570.000
23. Sekretaris Kota: Rp 51.120.000
24. Asisten Sekretaris Kota: 40.770.000
25. Camat: Rp 39.960.000
26. Wakil Camat: Rp 39.510.000
27. Sekretaris Kecamatan: Rp 39.510.000
28. Lurah: Rp 27.000.000
29. Sekretaris Kelurahan: Rp 26.190.000
30. Kepala UPPPD: Rp 26.640.000
31. Ketua Satuan Pelaksana pada SMPN: Rp 20.160.000
Sementara PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau yang biasa disebut tenaga teknis administrasi mendapatkan TPP sebagai berikut:
1. Teknis Ahli: Rp 19.710.000
2. Teknis Terampil: Rp 17.370.000
3. Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
4. Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
5. Operasional Ahli: Rp 11.610.000
6. Operasional Terampil: Rp 9.810.000
7. Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
8. Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
9. Calon PNS: Rp 4.860.000
Data tersebut di atas hanya sebagian dari penerima TPP atau tukin PNS DKI Jakarta. Selengkapnya cek atau unduh Pergub DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 melalui jdih.jakarta.go.id. ***



