POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya, secara resmi mengambil langkah tegas untuk mereformasi sistem Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini diprediksi akan mengubah total cara Tukin dihitung dan dibagikan, menuju sistem yang lebih seragam dan berbasis kinerja murni.
Inti dari reformasi ini adalah perubahan fundamental pada penentuan nilai Tukin.
Mulai tahun 2026, nilai Tukin tidak lagi ditentukan oleh faktor-faktor non-kinerja, tetapi murni berdasarkan capaian individu.
Baca Juga: Yuk Catat! Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Indonesia Tahun 2026
Tukin tidak lagi didasarkan pada instansi, lokasi kerja, atau sekadar kehadiran.
Reformasi ini diterapkan sebagai upaya untuk menutup gap Tukin yang timpang antar Kementerian/Lembaga (K/L).
Selama ini, besaran Tukin sering kali sangat bervariasi antara satu K/L dengan K/L lain.
Dengan sistem baru, perbedaan pendapatan akan didorong oleh performa nyata.
ASN dengan kinerja kuat berpotensi mengalami kenaikan pendapatan (gaji).
ASN yang kinerjanya lemah berpotensi mengalami penurunan Tukin.
Selain berbasis kinerja, terdapat persyaratan tambahan yang akan diterapkan:
Sertifikasi digital akan menjadi syarat untuk mengakses Tukin yang tinggi.
Reformasi Tukin ini diprediksi tidak hanya mengubah besaran gaji, tetapi juga merombak kultur kerja ASN secara keseluruhan.
Tujuannya adalah menjadikan ASN lebih kompetitif dan menerapkan prinsip meritokrasi (penghargaan didasarkan pada kemampuan dan prestasi) secara lebih ketat di lingkungan pemerintahan.***
Baca Juga: Rencanakan Liburan Anda! Daftar Cuti Bersama dan Potensi Long Weekend 2026
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




