POJOKSATU.ID - Kabar gembira untuk dosen seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mulai mencairkan dana Tunjangan Kinerja (Tukin). 

Sebanyak 31.066 orang dosen di bawah lingkungan Kemdiktisaintek akan menerima tukin.

Adapun yang dimaksud adalah dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Baca Juga: Cek, Daftar 40 Kampus Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pengembangan MKWK Berbasis Proyek 2025

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengungkapkan tukin dosen tersebut akan disalurkan mulai Selasa (8/7/2025) lalu.

 Brian menambahkan hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Menteri Brian.

Baca Juga: Komisi X DPR Setujui Penambahan Anggaran Rp 71,16 Triliun untuk Kemendikdasmen 2026

Dalam pelaksanaannya, tata kelola administratif ditegaskan berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

“Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegas Sesjen Togar.

Beberapa poin dalam Perpres Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Permen. 

Baca Juga: Hal Janggal Meninggalnya Arya Daru Pangayunan, Arah CCTV Depan Pintu Kamar Disebut Bergeser

Semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.

Untuk diketahui pencairan Tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah Tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025. 

Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim Tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.

Untuk selanjutnya, pembayaran Tukin Dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan Tukin bulan Desember.

Baca Juga: Jepang Buka Pintu Lebar untuk Tenaga KAIGO Asal Indonesia, Peluang dan Pilihan Karier Baru untuk Lulusan Kesehatan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi memaparkan mengenai tujuan kebijakan pemberian Tukin, yakni untuk:

1. Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen

2. Meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, 

3. Meningkatkan kesejahteraan dosen, serta 

Baca Juga: Diduga di Singapura, Imigrasi Mulai Cekal Pengusaha Minyak Riza Chalid Sejak Kamis 10 Juli

4. Mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

“Mekanisme baru pemberian Tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti),” jelas Dirjen Khairul pada sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tukin.

Untuk mempercepat implementasi pencairan Tukin, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan. 

Baca Juga: Panglima TNI Berikan Bantuan Beras 40 Ton kepada SPPG Wilayah Sumut

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Sri Suning Kusumawardani.

“Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong tercapainya reformasi birokrasi dan peningkatan mutu dosen dan pendidikan tinggi Indonesia,” kata Direktur Suning.

Dengan adanya pencairan Tukin ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada sivitas akademika pendidikan tinggi nasional. 

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Substansi BCKS 2025, Lengkap Kunci Jawaban BAGIAN 3

Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini dapat memacu semangat para dosen untuk produktif dan berkontribusi lebih besar dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, demi kemajuan Indonesia.***